SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/08/2025). Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti sejumlah kebijakan Pemkot yang mereka nilai bermasalah, termasuk soal keberadaan Tim Kerja Percepatan Pembangunan (TKPP) dan dugaan praktik nepotisme.
GMNI Sukabumi Raya melayangkan enam tuntutan utama, di antaranya: pencabutan SK TKPP yang dianggap tidak sah secara hukum, penghentian praktik nepotisme, pembatalan pengangkatan kerabat wali kota sebagai Direktur PD Waluya, penolakan rangkap jabatan kerabat kepala daerah, hingga reformasi birokrasi berbasis merit system.
TKPP Dinilai Sah Secara Hukum
Menjawab tuntutan tersebut, Ayep Zaki menegaskan bahwa pembentukan TKPP tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal itu sesuai asas principle of legality dalam hukum pemerintahan, yakni setiap tindakan pejabat publik yang tidak dilarang undang-undang boleh dilakukan.
“Tidak ada satu pun peraturan yang melarang kepala daerah membentuk tim pendukung. Bahkan praktik serupa sudah lazim di berbagai kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk pada periode pemerintahan sebelumnya di Kota Sukabumi,” kata Ayep Zaki.
Ia menyebut TKPP berfungsi mempercepat pembangunan dengan menghadirkan tenaga ahli non-PNS di bidang tertentu. Selain itu, pembentukan tim ini juga sudah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan dinyatakan sah sepanjang sesuai kemampuan anggaran.
“Praktik ketatanegaraan ini sudah sejak lama dilakukan. Misalnya pada pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018–2023 dengan membentuk Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) maupun saat masa transisi Pj. Wali Kota dengan Tim Strategic Transformation Unit (STU). Maka tuntutan pembubaran TKPP menjadi tidak relevan,” tegasnya.
Penunjukan di PD Waluya Masih Plt
Menanggapi sorotan mahasiswa terkait pengangkatan kerabatnya di PD Waluya, Ayep Zaki menyampaikan bahwa saat ini baru sebatas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), bukan pejabat definitif.
“Nantinya pada pemilihan pejabat definitif, mekanisme seleksi terbuka akan dijalankan. Tidak hanya pada jabatan pimpinan tinggi pratama seperti kepala dinas atau direktur rumah sakit, tetapi juga berlaku di BUMD,” jelasnya.
Merit System dan Penilaian BKN
Soal tuduhan nepotisme dan pelanggaran merit system, Ayep Zaki menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi telah mendapat penilaian baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama tiga tahun terakhir. Tahun 2022, skor yang diperoleh sebesar 262,5; tahun 2023 meningkat menjadi 291; dan tahun 2024 kembali naik menjadi 310,5.
“Ini menunjukkan bahwa penerapan merit system di Pemkot Sukabumi konsisten dan sejalan dengan standar nasional. Apa yang kami lakukan saat ini sama dengan praktik di tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Cr5)
Komentar