Indeks

Berebut Warisan, Pria di Sukabumi Tewas Dibunuh Saudara Kandungnya

SUKABUMIKITA.ID – Kasus pembunuhan yang menghebohkan terjadi di Kampung Sayangkaak, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Seorang adik tega menghabisi nyawa kakaknya sendiri karena perebutan warisan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (22/02) sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban untuk membicarakan masalah tanah warisan.
“Keduanya memiliki hubungan kakak-adik. Terduga tersangka datang ke rumah korban, kemudian terjadi perselisihan terkait masalah tanah warisan,” ujar AKP Bagus Panuntun, Sabtu (22/02/2025) malam.
Perselisihan tersebut semakin memanas hingga akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan samurai.
“Perselisihan berlanjut, ketika tersangka yang merupakan adik korban, melakukan penganiayaan dengan mengayunkan beberapa kali samurai,” lanjut Bagus.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami enam luka di sekujur tubuhnya.
“Korban mengalami luka di bagian belakang kepala, di pelipis, di dahi, di dada, dan di lengan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Bagus.
Setelah insiden terjadi, warga sekitar segera bertindak dan mencegah tersangka melarikan diri.
“Tersangka sempat dikepung oleh masyarakat, sehingga tidak dapat melarikan diri. Warga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukabumi Kota, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan satu jam setelah kejadian berlangsung,” jelas AKP Bagus Panuntun.
Masih menurut Bagus, saat ini jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bunut untuk dilakukan otopsi. Sementara itu, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal berat.
“Pasal sementara yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Cr5)
Exit mobile version