SUKABUMIKITA.ID – Pajak Kendaraan Kota Sukabumi kembali menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berhasil menghimpun penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari Rp100 juta melalui Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2026.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di tiga titik strategis, yakni depan Superindo Ciaul, Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan Cemerlang. Selain meningkatkan penerimaan daerah, kegiatan ini juga bertujuan mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.
Operasi Pajak Kendaraan Kota Sukabumi Libatkan Berbagai Instansi
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, mengatakan operasi ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Operasi ini kami laksanakan di titik-titik strategis dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI, Dishub, P3DW Kota Sukabumi hingga mitra perbankan agar pengawasan sekaligus pelayanan pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di lapangan,” ujar Rahmat, Kamis (25/6/2026).
Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Sukabumi Kota, Sub Denpom, Jasa Raharja, P3DW Kota Sukabumi, serta Bank BJB yang membuka layanan pembayaran langsung di lokasi pemeriksaan.
Penerimaan Pajak Tembus Rp100 Juta
Selama tiga hari pelaksanaan, petugas memeriksa sebanyak 1.714 kendaraan.
Pada hari pertama, Selasa (23/6/2026), sebanyak 694 kendaraan diperiksa dengan penerimaan pajak mencapai Rp39.386.800.
Hari kedua, Rabu (24/6/2026), sebanyak 285 kendaraan diperiksa dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp32.234.300.
Sedangkan pada hari ketiga, Kamis (25/6/2026), petugas memeriksa 735 kendaraan dengan total pembayaran pajak mencapai Rp29.153.500.
“Jadi akumulasi penerimaan dalam tiga hari mencapai sekitar Rp100 juta lebih,” kata Rahmat.
Selain itu, dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 123 wajib pajak langsung melunasi kewajibannya di lokasi operasi. Sementara 104 wajib pajak lainnya menyatakan kesanggupan untuk segera melakukan pembayaran.
Edukasi Kepatuhan Pajak untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Rahmat menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa pajak kendaraan merupakan kontribusi penting untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program pemerintah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Karena itu, BPKPD akan terus memperkuat kolaborasi bersama instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang semakin mudah dan cepat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kepatuhan pajak kendaraan sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah,” pungkas Rahmat. (Cr5)
