Lansia Tertemper KA Pangrango di Sukabumi, Keluarga Ungkap Korban Alami Gangguan Pendengaran 25 Tahun

SUKABUMIKITA.ID – Seorang lansia bernama Didi (65) meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Pangrango di perlintasan Kampung Bojongnangka RT 25/RW 07, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6/2026) siang. Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat setelah saksi mata menyebut masinis telah membunyikan klakson berulang kali sebelum tabrakan terjadi. Di sisi lain, keluarga korban mengklarifikasi bahwa Didi telah mengalami gangguan pendengaran selama sekitar 25 tahun sehingga diduga tidak mendengar peringatan dari masinis.

Hingga kini, kepolisian bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu hasil pendalaman terkait kronologi lengkap insiden tersebut. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Kronologi Lansia Tertemper KA Pangrango di Cisaat Sukabumi

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, korban diduga hendak melintasi rel kereta api ketika KA Pangrango melintas dari arah Bogor menuju Sukabumi. Benturan pun tidak dapat dihindari hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saksi mata, Suhendra (47), mengatakan dirinya sedang bekerja di sekitar kolam ikan ketika mendengar suara klakson kereta yang dibunyikan cukup keras.

“Saya kaget lagi di kolam, itu kereta bunyinya keras banget klaksonnya. Pas saya lihat itu ada orang lagi jalan pelan-pelan langsung keserempet,” ujarnya.

Menurut Suhendra, korban sempat terseret cukup jauh setelah benturan terjadi.

“Saya kira dia di situ jongkok, ternyata jauh kelemparnya, sekitar 10 sampai 12 meter terseret,” katanya.

Beberapa saat setelah kejadian, dua anak yang berada di sekitar lokasi menghampirinya dan memberi tahu bahwa ada seseorang yang tertemper kereta api.

Saat mendekati lokasi, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

“Kondisinya sudah meninggal, berdarah, enggak ada napasnya lagi,” ungkap Suhendra.

Keluarga Korban Beri Klarifikasi

Menanggapi berbagai informasi yang beredar, keluarga korban melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wikra Febrian SH dan Rekan memberikan penjelasan mengenai kondisi korban.

Kuasa hukum keluarga, Wika Febrian, mengatakan Didi bukan sengaja mengabaikan bunyi klakson kereta api. Korban diketahui telah mengalami gangguan pendengaran selama kurang lebih 25 tahun.

“Saat kereta mengklakson bukan tidak didengar, tetapi memang beliau memiliki gangguan pendengaran sejak sekitar 25 tahun lalu,” ujar Wika.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban keluar rumah untuk berjalan-jalan sebagaimana rutinitas sehari-hari. Namun, saat itu korban disebut hendak menyeberangi rel kereta, bukan berjalan menyusuri jalur rel.

“Beliau keluar rumah untuk jalan-jalan dan hendak menyeberangi rel, bukan berjalan di atas rel,” jelasnya.

Menurut Wika, korban biasanya selalu berpamitan kepada keluarga sebelum keluar rumah. Namun pada hari kejadian, korban pergi tanpa memberi tahu sehingga keluarga sempat melakukan pencarian.

Ironisnya, keluarga justru mengetahui musibah tersebut melalui pemberitaan media.

Keluarga Ajukan Permohonan Bantuan kepada PT KAI

Selain memberikan klarifikasi, keluarga juga mengajukan permohonan bantuan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Permohonan tersebut berkaitan dengan biaya pelayanan di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi yang meliputi biaya visum, penanganan jenazah, hingga proses pengurusan jenazah dengan total sekitar Rp1,7 juta.

“Kami berharap PT KAI dapat membantu biaya rumah sakit karena keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu,” kata Wika.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan atas dasar kemanusiaan mengingat musibah yang dialami korban bukan merupakan tindakan yang disengaja.

“Kami memohon adanya keringanan dan bantuan kepada keluarga korban,” ujarnya.

Polisi dan PT KAI Masih Menunggu Hasil Pendalaman

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kronologi pasti kecelakaan tersebut.

Sementara itu, PT KAI belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan bantuan yang diajukan keluarga korban.

Jenazah Didi masih berada di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk proses administrasi dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *