Dinkes Kota Sukabumi Percepat Sertifikasi Higiene Sanitasi untuk SPPG Program MBG

SUKABUMIKITA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi terus mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur penyedia makanan memenuhi standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.

Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program (Satgas P3) MBG Kota Sukabumi, Ida Halimah, mengatakan saat ini terdapat 55 SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Kota Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 SPPG telah beroperasi, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap persiapan.

Menurut Ida, hingga saat ini sebanyak 44 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sementara 11 SPPG lainnya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat tersebut.

“Dari 55 SPPG yang ada, baru 44 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sisanya masih dalam proses, ada yang sedang mempersiapkan persyaratan dan ada juga yang masih melengkapi ketentuan yang dibutuhkan,” ujar Ida Halimah, Kamis (11/06/2026) petang.

Ia menjelaskan, proses penerbitan SLHS tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan verifikasi. Salah satu syarat utama adalah pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan petugas kesehatan untuk memastikan kondisi dapur dan lingkungan kerja memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas pengolahan makanan aman digunakan dan tidak berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat program.

Meski belum seluruhnya memiliki sertifikat, Ida menegaskan bahwa SPPG yang masih dalam proses pengurusan SLHS tetap diperbolehkan beroperasi sambil menyelesaikan seluruh persyaratan yang diwajibkan.

“Proses penerbitan SLHS umumnya membutuhkan waktu sekitar empat hingga enam bulan sejak seluruh persyaratan diajukan dan diverifikasi,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada aspek sanitasi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat Program MBG. Setiap SPPG telah mendapatkan pembinaan dan edukasi mengenai penyusunan menu bergizi yang melibatkan tenaga ahli gizi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan mengandung nutrisi seimbang sesuai kebutuhan sasaran program, mulai dari peserta didik, balita, ibu hamil, hingga ibu menyusui.

Ida menegaskan, pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan mencakup seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari bahan baku hingga makanan siap konsumsi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahan makanan terbebas dari kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan.

“Dinas Kesehatan akan memastikan kandungan gizi dan keamanan pangan yang disajikan. Sebelum beroperasi, bahan makanan juga dipantau agar bebas dari kontaminasi seperti bakteri E. coli. Ke depan kami akan terus melakukan monitoring secara berkala,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain mendukung peningkatan kualitas gizi penerima manfaat, penerapan standar sanitasi yang ketat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *