SUKABUMIKITA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara menggelar Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah sekaligus penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi narapidana, Sabtu (21/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Lapas Kelas IIA Warungkiara ini dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan diikuti oleh Kepala Lapas beserta jajaran pejabat struktural, pegawai, regu pengamanan, Ketua Pondok Pesantren Saadatuddaroin, serta 1.310 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian hasil zakat fitrah oleh tim Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Himayah. Selanjutnya, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dipimpin oleh Ustadz Wisnu Wardana, LC dari Pondok Pesantren Modern Assalam Puteri, yang juga menyampaikan khutbah Idul Fitri.
Usai pelaksanaan shalat, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara serta pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri oleh Kepala Sub Seksi Registrasi. Penyerahan remisi kemudian dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Berdasarkan data per 10 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Warungkiara tercatat sebanyak 1.315 orang, terdiri dari 251 tahanan dan 1.064 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 936 narapidana diusulkan dan telah menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026, sementara 128 narapidana lainnya tidak diusulkan karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Adapun rincian penerima remisi meliputi 139 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 573 orang memperoleh remisi 1 bulan, 174 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta 50 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Selain itu, sebanyak 7 narapidana menerima Remisi Khusus II (RK II). Dari jumlah tersebut, 4 orang langsung bebas pada hari raya Idul Fitri, sementara 3 orang lainnya masih harus menjalani pidana pengganti berupa denda atau subsider.
Kegiatan kemudian ditutup dengan halal bihalal antara petugas dan warga binaan yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Pemberian remisi pada momen Idul Fitri ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana ke tengah masyarakat. (Cr5)
