Jaga Lingkungan, Pemprov Jabar Resmi Hentikan Penanaman Kelapa Sawit

SUKABUMIKITA.ID Mengawali tahun 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dalam upaya penyelamatan ekologi dengan menerbitkan kebijakan larangan total penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat. Selain itu, ia juga menginstruksikan alih komoditas secara bertahap bagi lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Jumat (02/01/2026).

Dedi menegaskan, karakteristik geografis Jawa Barat yang relatif sempit tidak sejalan dengan industri kelapa sawit yang membutuhkan lahan luas serta konsumsi air yang tinggi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu krisis air dan meningkatkan risiko bencana lingkungan. “Jabar itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi,” ujar Dedi beberapa waktu lalu.

Ia menekankan, penggunaan lahan harus selaras dengan habitat dan peruntukannya. Apabila tidak sesuai, maka penggantian komoditas menjadi langkah yang harus diambil. “Kalau sudah di luar peruntukan dan bukan habitatnya, ya diganti dengan tanaman lain,” tegasnya.

Dedi juga mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan ini diumumkan secara resmi, dirinya telah melakukan intervensi diam-diam sekitar enam bulan lalu untuk menggagalkan rencana penanaman sawit di kawasan konservasi. “Enam bulan lalu ada yang mau menanam sawit di lereng kuning Ciremai. Cuma saya tidak cerita ke mana-mana. Saya hentikan melalui bupati,” ungkapnya.

Terkait polemik perkebunan sawit yang sempat mencuat di wilayah Cirebon, Dedi mengakui adanya keterlambatan penanganan akibat terputusnya alur informasi dari tingkat desa hingga provinsi. Ia menyayangkan tidak adanya laporan sejak awal sebelum dampak lingkungan dirasakan masyarakat. “Kalau yang di Cirebon ini saya enggak ada yang lapor. Kepala desa kalau lapor kan bisa diselesaikan. Gubernur enggak mungkin tahu semua hal setiap waktu,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa larangan penanaman sawit berlaku tanpa pengecualian, baik pada lahan milik masyarakat maupun badan usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lahan Jawa Barat sebagai daerah konservasi air, dengan komoditas tanaman keras yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *