SUKABUMIKITA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial R (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Terduga pelaku diamankan di sebuah rental PlayStation (PS) di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (2/1/2026). Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran penyidik setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ujar AKP Sujana Awin Umar.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban, satu lembar Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali terhadap korban. Aksi terakhir diduga dilakukan di salah satu hotel pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga akhirnya korban menuruti kemauan pelaku,” jelas AKP Sujana.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” tegas AKP Sujana. (Cr5)
