SUKABUMIKITA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengintensifkan patroli dan monitoring guna menekan praktik parkir liar selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, Kamis (01/01/2026).
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan patroli dilakukan setiap hari di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di kawasan fasilitas publik dan destinasi wisata yang mengalami lonjakan aktivitas selama libur akhir tahun.
“Selama Nataru ini kami pastikan ada patroli dan monitoring setiap hari. Salah satunya di kawasan Dipati Ukur–Teuku Umar, di mana kami menemukan adanya travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” ujar Rasdian, dikutip dari laman resmi portal Jabar.
Menurutnya, pihak travel tersebut sebelumnya telah membuat pernyataan komitmen terkait penggunaan lahan parkir. Namun, pelanggaran tetap ditemukan di lapangan sehingga Dishub tidak ragu mengambil langkah penindakan. “Kalau dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Kita terapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain Jalan Dipati Ukur dan Jalan Teuku Umar, Dishub Kota Bandung juga memfokuskan pengawasan di kawasan Jalan Asia Afrika, yang menjadi salah satu titik dengan tingkat kunjungan tertinggi selama libur Nataru. Berdasarkan hasil pemantauan, pergerakan orang di kawasan tersebut mencapai puluhan ribu orang dalam satu hari.
“Di Asia Afrika itu luar biasa. Dari data yang kami miliki, pergerakan orang kemarin saja mencapai puluhan ribu. Karena itu, parkir di lokasi yang tidak semestinya langsung kami tertibkan dan diberikan pemahaman bahwa area tersebut tidak diperbolehkan untuk parkir,” jelas Rasdian.
Terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar, Rasdian menegaskan bahwa penanganannya dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, khususnya dengan pihak kepolisian. Dishub, kata dia, hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap jukir resmi yang berada di bawah pengelolaannya.
“Untuk jukir liar, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli. Jika ditemukan jukir tidak resmi, kami laporkan ke Polsek setempat karena itu menjadi bagian dari penegakan hukum,” ungkapnya.
Ia berharap, penertiban yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong para jukir liar agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Semua harus melalui asesmen dan mengikuti aturan Pemda Kota Bandung. Penindakan dilakukan sesuai kewenangan agar ada kelayakan dan kepantasan dalam pemberian sanksi,” tambahnya.
Dishub Kota Bandung juga mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di lokasi resmi serta melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi. Partisipasi masyarakat dinilai penting demi menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. (Cr5)
