Pembangunan IKN 2026 Dipastikan Gunakan Anggaran APBN Rp6 Triliun

SUKABUMIKITA.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026 dipastikan tetap berlanjut dengan dukungan anggaran sebesar Rp6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian tersebut menyusul telah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh pemerintah pusat untuk sejumlah proyek strategis di kawasan IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran tersebut harus diiringi dengan pengelolaan yang bertanggung jawab dan transparan agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan hasil pembangunan yang berkualitas.

“Dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan untuk berbagai proyek strategis di IKN ini, maka dalam pengelolaannya harus dibarengi dengan tanggung jawab tinggi dan dilakukan secara transparan,” ujar Basuki di IKN, Jumat (02/01/2026).

Menurut Basuki, transparansi penggunaan anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama dalam mengelola keuangan negara. Hal ini menjadi kunci agar pembangunan IKN dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.

Seiring terbitnya DIPA, Otorita IKN telah melantik dan menetapkan pejabat perbendaharaan pada satuan kerja OIKN. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan menghadapi pelaksanaan anggaran tahun 2026.

Pejabat yang dilantik meliputi kuasa pengguna anggaran dan barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran. Seluruh pejabat tersebut juga menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan enam kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, lima pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta tiga bendahara pengeluaran yang akan mengelola pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Basuki mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar benar-benar memahami amanah yang diemban serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. Ia menegaskan seluruh kegiatan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh pejabat harus bekerja secara profesional, mematuhi regulasi, serta menjaga integritas dalam mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional,” tegasnya.

Dengan telah terbitnya DIPA dan lengkapnya perangkat pengelola anggaran, Basuki optimistis pelaksanaan program pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *