SUKABUMIKITA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengganggu pergerakan kinerja ekonomi nasional. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga defisit fiskal sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Mungkin (defisit) akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan agar tidak melanggar undang-undang,” ujar Purbaya, dikutip dari media nasional, Sabtu (03/01/2026)
Purbaya menjelaskan, defisit APBN Tahun Anggaran 2025 diperkirakan mengalami kenaikan dibandingkan proyeksi sebelumnya. Pada laporan semester lalu, defisit ditetapkan sebesar 2,78 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), seiring perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk memulihkan dan memperkuat kembali kinerja perekonomian nasional. Seiring membaiknya aktivitas ekonomi, Purbaya optimistis defisit APBN ke depan akan semakin terkendali.
“Yang penting ekonomi makin bergerak, keuntungan perusahaan juga makin baik. Otomatis nanti akan diterjemahkan kepada harga saham yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sebagai catatan, defisit APBN 2025 telah dikoreksi dari target awal sebesar 2,53 persen terhadap PDB menjadi 2,78 persen PDB. Revisi tersebut mempertimbangkan perlambatan penerimaan negara yang bergerak di bawah target yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Keuangan, defisit APBN per 30 November 2025 tercatat sebesar 2,35 persen terhadap PDB atau setara Rp560,3 triliun. Angka tersebut masih berada dalam koridor pengendalian fiskal yang aman.
Pada periode yang sama, pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.351,5 triliun atau setara 82,1 persen dari proyeksi outlook APBN 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun. Sementara itu, belanja negara terealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari proyeksi Rp3.527,5 triliun.
Meski penerimaan negara diproyeksikan mengalami shortfall hingga akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan menegaskan pemerintah akan terus menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang, yakni maksimal 3 persen terhadap PDB. (Cr5)
