SUKABUMIKITA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026 masih bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada kuartal I.
Pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi kondisi fiskal sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan belanja pegawai. “Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (02/01/2026)
Purbaya menjelaskan, saat ini Kementerian Keuangan masih mengupayakan sinkronisasi berbagai kebijakan fiskal untuk melihat perkembangan realisasi anggaran, termasuk penyaluran belanja pemerintah. Evaluasi tersebut diperlukan guna memastikan arah kebijakan ekonomi dan fiskal berjalan seimbang serta berkelanjutan.
Menurutnya, strategi belanja pemerintah baru akan ditetapkan setelah pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai kinerja ekonomi dan fiskal pada triwulan pertama. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pembahasan berbagai kebijakan yang berdampak langsung terhadap belanja negara, termasuk belanja pegawai.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebenarnya arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Setelah itu baru kita bisa mendiskusikan isu-isu yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujar Purbaya.
Sementara itu, pemerintah telah mengambil langkah konkret terkait kesejahteraan ASN, khususnya guru. Menteri Keuangan sebelumnya menetapkan penambahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Tambahan anggaran tersebut dirinci sebesar Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk pembayaran gaji ke-13.
Tambahan DAU tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan. Alokasi tambahan DAU ditetapkan secara rinci per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran DAU tersebut dijadwalkan akan disalurkan pada Desember 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. (Cr5)
