Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

SUKABUMIKITA.ID – Sebanyak 17 orang diamankan aparat Polda Metro Jaya dalam operasi penertiban terhadap penguasaan lahan milik BMKG yang diduga dilakukan secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (24/05/2025) sore, dengan 426 personel bersenjata lengkap diturunkan untuk mengamankan lokasi. Dari 17 orang tersebut, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, serta 6 orang lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan.

Polisi juga membongkar satu bangunan permanen yang dijadikan posko ormas berlambang garuda bersayap merah, serta meratakan plang bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris” yang sebelumnya berdiri di lokasi. Plang tersebut mengacu pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pdt/2020, meski masih menjadi sengketa hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen negara melawan premanisme.

“Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir. Tidak ada ruang untuk segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para terduga pelaku menyewakan lahan negara kepada pihak ketiga, seperti pengusaha kuliner dan pedagang hewan kurban. Salah satu pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban dikenakan Rp 22 juta.

Uang hasil pungutan liar itu ditransfer langsung ke rekening pribadi oknum Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, berinisial Y, yang kini telah diamankan polisi.

“Dua korban ini langsung mentransfer kepada saudara Y, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel,” ujar Kombes Ade Ary.

BACA JUGA: BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Kuasai Lahan 12 Hektare

Selain membongkar posko, polisi juga menyita barang bukti, termasuk:

  • Atribut ormas

  • Kupon parkir dan rekapan setoran

  • Senjata tajam berupa bambu berpaku

  • Bukti transfer pungutan liar

Tindakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan resmi BMKG kepada Polda Metro Jaya, terkait dugaan:

  • Penguasaan lahan tanpa hak

  • Penggelapan hak atas barang tidak bergerak

  • Kekerasan bersama terhadap orang dan barang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *