Pemerintah Kota Sukabumi Tetapkan Tarif Sewa GOR Merdeka, Berlaku Mulai Tahun Ini

 SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menetapkan tarif retribusi untuk penyewaan Gedung Olahraga Remaja (GOR) Merdeka. Besaran tarif ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak awal tahun.

Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdhani Saputra, membenarkan bahwa aturan ini sudah diterapkan.

“Ya, retribusi ini sudah berlaku sejak awal tahun setelah Perda tersebut diundangkan,” ujar Ganjar, Kamis (13/02/2025).

Bagi calon penyewa, prosedur pemakaian GOR Merdeka cukup mudah. Mereka hanya perlu mengajukan surat permohonan kepada Disporapar Kota Sukabumi untuk menentukan jadwal pemakaian gedung.

“Siapa pun bisa menyewa GOR Merdeka, termasuk pihak swasta. Tarif sewanya sudah diatur dalam Perda yang berlaku,” tambahnya.

Rincian Tarif Sewa GOR Merdeka

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2025, tarif sewa GOR Merdeka bervariasi tergantung jenis kegiatan dan waktu pemakaian.

  • Kegiatan Olahraga Komersial
    • 07.00-16.00 WIB: Rp 1,5 juta per kegiatan
    • 16.00-22.00 WIB: Rp 2 juta per kegiatan
  • Kegiatan Olahraga Non-Komersial
    • 07.00-16.00 WIB: Rp 700 ribu per kegiatan
    • 16.00-22.00 WIB: Rp 900 ribu per kegiatan
  • Kegiatan Hiburan Komersial
    • 07.00-16.00 WIB: Rp 5 juta per kegiatan
    • 16.00-22.00 WIB: Rp 6 juta per kegiatan

Dengan adanya ketetapan tarif ini, diharapkan pemanfaatan GOR Merdeka dapat lebih tertib dan transparan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian lebih lanjut terkait penyewaan GOR Merdeka, dapat langsung menghubungi Disporapar Kota Sukabumi(Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *