SUKABUMIKITA.ID – Hanan A Rozak MS resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menggantikan Panggah Susanto.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi IV DPR yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Rapat penetapan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPR menyetujui Hanan A Rozak untuk menduduki posisi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Informasi mengenai proses penetapan tersebut dikutip dari akun YouTube TV Parlemen.
Saan menjelaskan, pergantian pimpinan Komisi IV DPR mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (15) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Berdasarkan Pasal 58 ayat 15 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, komposisi fraksi pimpinan komisi yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI bersifat final dan mengikat,” kata Saan dalam rapat.
Fraksi Golkar Kirim Usulan Pergantian
Saan menjelaskan, pimpinan DPR sebelumnya telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar terkait penetapan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Surat tersebut bernomor SJ.00.1384-EPG tertanggal 14 Agustus 2026. Surat dari Fraksi Partai Golkar itu kemudian telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Fraksi Partai Golkar mengusulkan Hanan A Rozak MS sebagai pengganti Panggah Susanto untuk menduduki posisi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
“Dalam usulan dimaksud, komposisi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang semula dijabat oleh Saudara Ir Panggah Susanto MM Nomor Anggota 316 diusulkan untuk selanjutnya dijabat oleh Saudara Ir Hanan A Rozak MS Nomor Anggota 287, dari daerah pemilihan Lampung II,” ujar Saan.
Atas dasar usulan tersebut, pimpinan rapat kemudian menetapkan Hanan A Rozak sebagai calon pengganti Panggah Susanto di jajaran pimpinan Komisi IV DPR.
“Atas dasar usulan tersebut, dalam rapat hari ini Saudara Hanan A Rozak MS akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menggantikan Saudara Ir Panggah Susanto MM,” kata Saan.
Anggota Komisi IV DPR Setuju
Sebelum penetapan, Saan meminta persetujuan seluruh anggota Komisi IV DPR yang hadir dalam rapat.
“Untuk itu, kami selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota Komisi IV DPR RI apakah Saudara Ir Hanan A Rozak MS Nomor Anggota 287 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI?” tanya Saan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh anggota rapat secara bersama-sama.
“Setuju,” jawab anggota rapat.
“Terima kasih,” ujar Saan menutup proses penetapan.
Dengan persetujuan tersebut, Hanan A Rozak MS resmi menggantikan Panggah Susanto sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Hanan A Rozak tercatat sebagai anggota DPR RI dengan nomor anggota 287 dari daerah pemilihan (dapil) Lampung II. Sementara Panggah Susanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dengan nomor anggota 316. (Cr5)