POLITIK
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
-
/home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 120
- /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 123
- /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
- /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 129
https://sukabumikita.id/2026/09/saan-mustopa-pastikan-ruu-perampasan-aset-terus-dibahas-ditargetkan-disahkan-15-desember-2026/&t=
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 120
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 120
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026', 'facebookShare', 'width=626,height=436'); return false;" title="Share on Facebook">
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026 &url=
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 123
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 123
https://sukabumikita.id/2026/09/saan-mustopa-pastikan-ruu-perampasan-aset-terus-dibahas-ditargetkan-disahkan-15-desember-2026/', 'twitterShare', 'width=626,height=436'); return false;" title="Tweet This Post">
https://sukabumikita.id/2026/09/saan-mustopa-pastikan-ruu-perampasan-aset-terus-dibahas-ditargetkan-disahkan-15-desember-2026/&media=
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
https://i0.wp.com/sukabumikita.id/wp-content/uploads/2026/09/ChatGPT-Image-Sep-25-2026-11_51_48-AM.jpg?resize=590%2C354&ssl=1&description=
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026&BODY=I found this article interesting and thought of sharing it with you. Check it out:
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 129
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 129
https://sukabumikita.id/2026/09/saan-mustopa-pastikan-ruu-perampasan-aset-terus-dibahas-ditargetkan-disahkan-15-desember-2026/">
SUKABUMIKITA.ID — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR RI.
Pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan dan memperkaya perspektif, sekaligus menyempurnakan substansi aturan sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.
DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026 sesuai linimasa yang telah disepakati. Saan mengatakan proses pembahasan tetap berjalan sesuai jadwal tersebut.
“RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan, yang dikutip Kamis (24/09/2026).
Libatkan Berbagai Pihak
Menurut Saan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya dilakukan secara internal oleh DPR. Komisi III juga membuka ruang bagi berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dan perspektif terhadap substansi regulasi tersebut.
Sejumlah pihak telah dilibatkan dalam pembahasan, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelibatan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan yang dapat digunakan untuk menyempurnakan rumusan RUU.
“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” kata Saan.
Selain melibatkan mantan pimpinan KPK, Komisi III juga tercatat menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menerima masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Dengan mekanisme tersebut, pembahasan diarahkan tidak hanya untuk memenuhi target waktu, tetapi juga memastikan materi yang disusun mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait.
Ditargetkan Disahkan Paling Lambat 15 Desember
Saan menegaskan DPR tetap berpegang pada kesepakatan mengenai linimasa pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, seiring berjalannya pembahasan di Komisi III, RUU tersebut nantinya akan memasuki tahapan pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar Saan.
Target tersebut sebelumnya telah disampaikan pimpinan DPR dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR menyampaikan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
DPR Tetap Buka Ruang Partisipasi Publik
Di tengah target penyelesaian tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset juga masih membuka ruang bagi partisipasi publik.
Komisi III DPR RI telah menggelar berbagai forum untuk menerima masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum maupun pihak lain yang berkaitan dengan substansi RUU.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan materi sebelum RUU memasuki tahap pengambilan keputusan.
Pembahasan juga mencakup sejumlah aspek penting, antara lain ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset serta mekanisme pengelolaan aset hasil sitaan atau rampasan. Komisi III juga tengah mendalami kebutuhan terhadap lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset tersebut.
Tindak Pidana Perpajakan Masuk dalam Cakupan
Salah satu perkembangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah masuknya tindak pidana di bidang perpajakan dalam daftar tindak pidana yang menjadi cakupan.
Dalam perkembangan pembahasan yang disampaikan Komisi III, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Jenis tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata/amunisi/bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Dengan masuknya tindak pidana perpajakan dalam cakupan tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan dapat menjadi objek mekanisme perampasan aset apabila nantinya memenuhi ketentuan dan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang.
Namun, daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan. Anggota Komisi III sebelumnya menyatakan cakupan tindak pidana dalam RUU masih dapat mengalami perubahan selama pembahasan bersama pemerintah berlangsung.
Pembahasan Berlanjut Menuju Tahap Pengambilan Keputusan
Saan memperkirakan RUU Perampasan Aset dapat memasuki tahap pengambilan keputusan setelah rangkaian pembahasan di Komisi III diselesaikan.
Pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk membahas serta menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut sebelum mencapai tahap akhir.
Dengan target yang telah ditetapkan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan hingga batas waktu yang disepakati, dengan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat dan pihak terkait. (Cr5)
-
/home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 120
- /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 123
- /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
- /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 129
https://sukabumikita.id/2026/09/saan-mustopa-pastikan-ruu-perampasan-aset-terus-dibahas-ditargetkan-disahkan-15-desember-2026/&t=
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 120
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 120
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026', 'facebookShare', 'width=626,height=436'); return false;" title="Share on Facebook">
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026 &url=
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 123
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 123
https://sukabumikita.id/2026/09/saan-mustopa-pastikan-ruu-perampasan-aset-terus-dibahas-ditargetkan-disahkan-15-desember-2026/', 'twitterShare', 'width=626,height=436'); return false;" title="Tweet This Post">
https://sukabumikita.id/2026/09/saan-mustopa-pastikan-ruu-perampasan-aset-terus-dibahas-ditargetkan-disahkan-15-desember-2026/&media=
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
https://i0.wp.com/sukabumikita.id/wp-content/uploads/2026/09/ChatGPT-Image-Sep-25-2026-11_51_48-AM.jpg?resize=590%2C354&ssl=1&description=
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 126
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026', 'pinterestShare', 'width=750,height=350'); return false;" title="Pin This Post">
Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026&BODY=I found this article interesting and thought of sharing it with you. Check it out:
Warning: Undefined variable $post in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 129
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/idkita/public_html/wp-content/plugins/mvp-social-buttons/mvp-social-buttons.php on line 129
https://sukabumikita.id/2026/09/saan-mustopa-pastikan-ruu-perampasan-aset-terus-dibahas-ditargetkan-disahkan-15-desember-2026/">
