NASIONAL

Kivlan Zen Soroti Perjalanan Konstitusi Indonesia dan Wacana Kembali ke UUD 1945

Published

on

SUKABUMIKITA.ID – Mayor Jenderal TNI (Purn.) Kivlan Zen menyoroti perjalanan konstitusi Indonesia sekaligus wacana untuk kembali menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam format yang sesuai dengan gagasan awal para pendiri bangsa.

Menurut Kivlan, istilah “kembali” memiliki makna penting. Ia mengibaratkan kondisi bangsa yang menghadapi ketidakpastian seperti seseorang yang tersesat dan perlu mencari jalan kembali ke tempat semula sebelum menentukan langkah berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kivlan Zen dalam podcast di akun YouTube Faktual Jabar TV bertajuk “Pro dan Kontra Soal Kembali Ke UUD 1945”.

“Kalau namanya kembali, berarti kita tersesat. Kalau kata tersesat, kembali lagi ke tempat semula. Baru kita lihat nanti apa yang harus kita lakukan,” kata Kivlan.

Ia kemudian mengaitkan gagasan tersebut dengan struktur kehidupan berbangsa dan bernegara yang menurutnya telah dirancang oleh para pendiri bangsa. Struktur tersebut mencakup ideologi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang menurut Kivlan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.

Kivlan Soroti Perjalanan Panjang Menuju Kemerdekaan

Dalam penjelasannya, Kivlan menguraikan perjalanan panjang bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Ia mengaitkannya dengan berbagai tahapan perjuangan, mulai dari perlawanan terhadap penjajahan, Kebangkitan Nasional hingga lahirnya Sumpah Pemuda.

Menurut Kivlan, rangkaian perjuangan tersebut kemudian bermuara pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Ia juga menyinggung proses persiapan kemerdekaan yang berlangsung menjelang berakhirnya pendudukan Jepang. Dalam pandangannya, keberadaan lembaga-lembaga persiapan kemerdekaan pada masa tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses terbentuknya konsep kebangsaan dan konstitusi Indonesia.

Kivlan menilai proses tersebut turut melahirkan gagasan mengenai Undang-Undang Dasar yang menjadi pedoman dalam membentuk negara Indonesia.

“Janganlah kita menafikan Jepang tidak ada apa-apa,” ujarnya dalam podcast tersebut.

Soroti Perubahan Konstitusi Pasca-Kemerdekaan

Kivlan kemudian membahas perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah kemerdekaan.

Ia menyinggung perubahan dari Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda. Menurutnya, bentuk negara serikat kemudian menimbulkan persoalan karena Indonesia dinilai tidak nyaman dengan kondisi yang terpecah-pecah.

Indonesia selanjutnya kembali menjadi negara kesatuan. Namun, menurut Kivlan, persoalan konstitusi belum sepenuhnya selesai karena Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Kivlan kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan kegagalan Konstituante dalam menyusun undang-undang dasar pengganti UUDS.

Menurut dia, perdebatan di Konstituante pada akhirnya mendorong keluarnya Dekret Presiden yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945.

Persoalan Penetapan UUD 1945

Salah satu hal yang menjadi sorotan Kivlan adalah persoalan penetapan UUD 1945 setelah keluarnya Dekret Presiden.

Dalam penjelasannya, ia berpendapat bahwa UUD 1945 yang diberlakukan kembali melalui Dekret Presiden belum pernah ditetapkan oleh MPR atau MPRS sebagaimana yang ia tafsirkan dari ketentuan tambahan dalam UUD tersebut.

“Di dalam tambahan itu bahwa Undang-Undang Dasar ini berlaku nanti disahkan dengan ketetapan MPR. Tapi MPR belum dibentuk,” kata Kivlan.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perjalanan politik dan ketatanegaraan Indonesia pada masa berikutnya, termasuk periode pemerintahan Orde Baru.

Kivlan menyebut pemerintahan Presiden Soeharto menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun, ia kembali mempertanyakan aspek penetapan UUD 1945 yang menurutnya belum dilakukan sebagaimana yang ia maksud.

Kivlan Soroti Perubahan UUD 1999-2002

Kivlan selanjutnya membahas perubahan UUD 1945 yang dilakukan MPR hasil Pemilu 1999.

Menurut dia, perubahan konstitusi tersebut berlangsung secara bertahap sejak 1999 hingga 2002. Proses perubahan itu kemudian menghasilkan UUD hasil perubahan yang menjadi dasar konstitusi Indonesia saat ini.

“Baru-baru ini ditetapkan oleh MPR Undang-Undang Dasar Perubahan. Tapi Undang-Undang Dasar Perubahan dasarnya Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya.

Bagi Kivlan, rangkaian perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kembali perjalanan konstitusi Indonesia. Ia menilai pembahasan mengenai kembali ke UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjalanan bangsa serta proses perubahan konstitusi yang telah berlangsung.

Kembali ke UUD 1945 dan Mencari Arah Bangsa

Dalam konteks wacana kembali ke UUD 1945, Kivlan memandang persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh, bukan sekadar sebagai perubahan atau pengembalian sebuah dokumen konstitusi.

Menurutnya, yang lebih penting adalah memahami kembali dasar pemikiran para pendiri bangsa mengenai arah Indonesia sebagai negara.

Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 serta cita-cita kebangsaan yang dibangun melalui perjalanan panjang perjuangan kemerdekaan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai UUD 1945 menurut Kivlan bukan hanya persoalan hukum tata negara, tetapi juga menyangkut arah ideologi, politik, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan Indonesia.

Wacana tersebut menjadi salah satu bagian dari perdebatan mengenai masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya bagaimana konstitusi dapat menjadi pedoman dalam menjawab tantangan bangsa di masa mendatang. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version