PEMERINTAHAN

DKP3 Kota Sukabumi Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Asal Hewan

Published

on

SUKABUMIKITA.ID — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi memperkuat penerapan standar keamanan pangan asal hewan melalui pembinaan dan audit pra-Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap unit usaha yang menangani dan menjual produk pangan asal hewan.

Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui audit pra-NKV di Superindo Ahmad Yani Kota Sukabumi. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pembinaan dan pendampingan sebelum proses sertifikasi NKV.

Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Yadi M Erlangga, mengatakan audit pra-NKV dilakukan untuk melihat sejauh mana persyaratan keamanan pangan dan higiene telah diterapkan oleh pelaku usaha sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.

“Pra-NKV ini merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kita melihat sejauh mana persyaratan yang berkaitan dengan keamanan pangan asal hewan sudah diterapkan, sekaligus mengidentifikasi apa saja yang masih perlu diperbaiki,” ujar Yadi kepada wartawan, Jumat (18/09/2026).

Bukan Hanya Kondisi Produk yang Diperiksa

Menurut Yadi, keamanan pangan asal hewan tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk ketika sampai di tangan konsumen. Proses penanganan sejak produk diterima, disimpan, hingga disajikan atau dijual juga menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan pangan.

Karena itu, dalam pelaksanaan audit, tim dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Sukabumi tidak hanya memeriksa kondisi produk.

Sejumlah aspek turut menjadi perhatian, mulai dari proses penerimaan dan penyimpanan produk, penerapan higiene dan sanitasi, kondisi sarana dan prasarana, penanganan pangan asal hewan, hingga prosedur operasional yang diterapkan oleh pengelola.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat penerapan standar secara menyeluruh dalam aktivitas usaha sehari-hari.

Yadi menjelaskan, tahapan pra-NKV memiliki fungsi penting dalam proses pembinaan. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk mengetahui berbagai kekurangan yang masih perlu dibenahi sebelum memasuki tahapan sertifikasi.

Dengan demikian, penerapan standar keamanan pangan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi atau pemenuhan dokumen, tetapi juga pada praktik pengelolaan pangan di lapangan.

“Yang paling penting adalah bagaimana standar itu benar-benar diterapkan dalam proses sehari-hari. Mulai dari produk diterima sampai disimpan dan ditangani, semuanya harus memperhatikan keamanan, kesehatan, keutuhan, serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

NKV Jadi Instrumen Jaminan Penanganan Pangan

Yadi menegaskan bahwa penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi salah satu instrumen dalam memastikan unit usaha yang menangani pangan asal hewan telah memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan keamanan dan higiene.

Bagi masyarakat sebagai konsumen, penerapan standar tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan terhadap proses penanganan produk pangan asal hewan yang dibeli dan dikonsumsi.

“Bagi konsumen, standar tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman terhadap produk yang dibeli dan dikonsumsi,” paparnya.

DKP3 Kota Sukabumi juga mendorong pelaku usaha yang berada dalam rantai pangan asal hewan untuk terus memperbaiki tata kelola usaha, higiene, sanitasi, serta sarana dan prasarana pendukung.

Pembinaan dan pengawasan, kata Yadi, tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi NKV. Lebih dari itu, proses tersebut diharapkan dapat membangun kebiasaan pengelolaan pangan yang baik dan konsisten.

“Pangan yang aman berawal dari proses yang baik. Karena itu, pembinaan dan pendampingan harus terus dilakukan agar keamanan pangan asal hewan benar-benar menjadi bagian dari sistem pengelolaan usaha,” pungkas Yadi.

Rekomendasi Sertifikasi Diajukan ke DKP3 Jawa Barat

Setelah pelaksanaan tahapan pra-NKV, DKP3 Kota Sukabumi telah melayangkan surat rekomendasi kepada DKP3 Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan audit lebih lanjut terhadap Superindo Ahmad Yani.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses menuju penerbitan sertifikat NKV.

DKP3 Kota Sukabumi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan NKV untuk usaha ritel atau supermarket berada pada tingkat pemerintah provinsi. Karena itu, proses selanjutnya akan melibatkan DKP3 Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangan yang berlaku.

Dengan adanya tahapan pembinaan, audit pra-NKV, hingga rekomendasi audit lanjutan tersebut, DKP3 Kota Sukabumi mendorong agar standar keamanan pangan asal hewan dapat diterapkan secara konsisten pada setiap tahapan pengelolaan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen melalui tata kelola pangan yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, higiene, dan sanitasi. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version