KESEHATAN
Dinkes Klarifikasi Pelayanan RSUD Syamsudin Sukabumi, DPRD Minta Kronologi Dibuka
SUKABUMIKITA.ID — Polemik pelayanan pasien di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi belum sepenuhnya berakhir. Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menyatakan tidak menemukan adanya penolakan pasien.
Sementara anggota DPRD Kota Sukabumi mengungkapkan kronologi berbeda terkait proses pasien hingga akhirnya mendapatkan pelayanan di rumah sakit tersebut. Klarifikasi Dinas Kesehatan dilakukan setelah informasi mengenai dugaan penolakan pasien ramai beredar di media sosial.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ida Halimah, S.K.M., M.Si., bahkan turun langsung melakukan pengecekan ke RSUD R. Syamsudin, S.H., Sabtu (12/09/2026).
Dalam pengecekan tersebut, Ida didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD R. Syamsudin, dr. Asep Saepulah, serta tim dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
Pengecekan dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai kondisi pelayanan di lapangan, termasuk menggali keterangan dari pasien, keluarga pasien, maupun pihak rumah sakit.
Hasil pengecekan kemudian disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan akun resmi RSUD R. Syamsudin, S.H. Dinkes menyatakan tidak menemukan adanya penolakan pasien.
Menurut Ida, pasien tetap diterima dan mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Persoalan yang terjadi disebut berkaitan dengan kondisi ruang rawat inap yang sedang penuh.
Akibat keterbatasan tempat tidur, pasien harus menjalani observasi dan mendapatkan perawatan sementara di IGD sampai tersedia ruang perawatan. Pihak rumah sakit, kata Ida, juga terus berupaya mengoptimalkan sekaligus menambah pemanfaatan ruang perawatan yang tersedia.
DPRD Ungkap Kronologi Berbeda
Klarifikasi Dinkes tersebut kemudian mendapat respons dari anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni. Respons tersebut disampaikan melalui kolom komentar pada unggahan klarifikasi Dinas Kesehatan di media sosial.
Inggu mempertanyakan pernyataan bahwa pasien sejak awal telah mendapatkan pelayanan sebagaimana yang disampaikan Dinkes.
“Lucu sekali Kepala Dinas,” tulis akun Instagram inggu_sudeni dalam komentarnya.
Menurut Inggu, dirinya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan terkait persoalan pasien tersebut. Namun, ia menyebut koordinasi itu tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. Inggu kemudian mengaku melakukan koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Sukabumi.
Setelah itu, menurut keterangannya, Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi berkoordinasi dengan pihak RSUD R. Syamsudin hingga akhirnya pasien dapat diterima.
“Itu pasien diterima ketika saya koordinasi dengan Anda tidak ditanggapi, kemudian saya koordinasi dengan Komisi 3. Ketua Komisi kemudian koordinasi dengan RSUD, baru pasien bisa diterima,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memberikan versi berbeda mengenai proses pasien hingga mendapatkan pelayanan di RSUD R. Syamsudin.
Surat Rujukan 7 September Dipertanyakan
Selain persoalan proses komunikasi, Inggu juga menyoroti waktu dalam surat rujukan pasien. Ia menyebut surat rujukan pasien tertanggal 7 September, sementara pasien disebut baru dapat masuk ke RSUD R. Syamsudin pada 11 September.
Menurut Inggu, pasien baru dapat masuk setelah persoalan tersebut disampaikan kepadanya. “Cek surat rujukannya tanggal 7, baru bisa masuk RSUD tanggal 11 setelah lapor ke saya,” ujarnya dalam komentar tersebut.
Keterangan itu menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena terdapat rentang waktu antara tanggal surat rujukan dan waktu pasien mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Di satu sisi, Dinas Kesehatan menyatakan pasien tidak ditolak dan tetap mendapatkan penanganan di IGD. Di sisi lain, anggota DPRD menyampaikan bahwa proses penerimaan pasien baru terjadi setelah adanya koordinasi dengan pihak legislatif.
Bukan Sekadar Persoalan Ada atau Tidak Ada Penolakan
Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan pelayanan pasien tidak lagi hanya berkaitan dengan pertanyaan apakah terjadi penolakan atau tidak.
Hal yang juga perlu dijelaskan adalah bagaimana kronologi pasien sejak memperoleh surat rujukan, kapan pasien datang ke rumah sakit, bagaimana proses penerimaan pasien, serta kapan pasien mendapatkan pelayanan lanjutan.
Jika ruang rawat inap memang dalam kondisi penuh, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan rumah sakit ketika kapasitas tempat tidur tidak tersedia.
Begitu pula mengenai pelayanan di IGD, perlu diperjelas bagaimana proses observasi dilakukan sebelum pasien mendapatkan ruang rawat inap. Persoalan komunikasi juga menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Sebab, ketika keluarga pasien menghadapi kendala pelayanan, kejelasan informasi mengenai kondisi pasien, ketersediaan tempat tidur, prosedur rujukan, serta alternatif penanganan menjadi sangat penting.
Dinkes Imbau Masyarakat Gunakan Kanal Pengaduan Resmi
Di tengah polemik tersebut, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang mengalami kendala pelayanan kesehatan juga diminta memanfaatkan kanal pengaduan resmi milik Dinas Kesehatan maupun rumah sakit. Langkah tersebut penting agar setiap persoalan pelayanan dapat segera ditelusuri berdasarkan data dan kronologi yang jelas.
Namun, untuk kasus pasien yang menjadi sorotan ini, publik masih membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
Keterangan mengenai tanggal surat rujukan, waktu kedatangan pasien, kondisi pelayanan saat itu, ketersediaan tempat tidur, tindakan yang diberikan di IGD, hingga proses pasien mendapatkan ruang perawatan menjadi informasi penting untuk menjelaskan persoalan secara menyeluruh.
Dengan demikian, perdebatan mengenai istilah “ditolak” atau “tidak ditolak” tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses pelayanan pasien dapat dijelaskan berdasarkan kronologi dan data yang dapat diverifikasi.
Jika memang tidak terjadi penolakan, penjelasan mengenai proses pelayanan dan alasan pasien belum mendapatkan ruang rawat inap perlu disampaikan secara transparan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya hambatan dalam komunikasi, administrasi, koordinasi, atau prosedur pelayanan, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian bahwa setiap pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan memperoleh penanganan sesuai ketentuan, sementara setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan dan evaluasi yang jelas. (Cr5)