NASIONAL

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Operator Seluler Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Published

on

SUKABUMIKITA.ID Pemerintah resmi memperketat perlindungan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.

Selain itu, operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang masih dimiliki.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan merupakan hak konsumen. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang secara sepihak hanya karena masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/08/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menurut Meutya, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.

Operator Wajib Sediakan Pilihan Perlindungan

Tidak hanya melarang penghangusan sisa kuota, pemerintah juga mewajibkan operator seluler menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan.

Beberapa pilihan yang dapat disediakan operator antara lain akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga dapat menyediakan mekanisme perlindungan lain selama kebijakan tersebut tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan kebijakan baru tersebut mengubah pendekatan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Pelanggan kini harus diberikan ruang untuk menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Informasi Paket Wajib Transparan

Dalam aturan tersebut, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami pelanggan sebelum maupun ketika menggunakan layanan.

Informasi tersebut mencakup harga paket, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Penyampaian informasi tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyulitkan pelanggan. Operator diwajibkan menyajikan informasi menggunakan bahasa yang sederhana sehingga pelanggan dapat memahami hak dan ketentuan layanan yang mereka pilih.

Selain itu, operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Melalui kanal tersebut, pelanggan dapat mengetahui penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Kewajiban tersebut diharapkan membuat pelanggan memiliki kontrol yang lebih baik terhadap paket internet yang telah dibeli.

Operator Diberi Waktu hingga 28 September

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, operator seluler diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Setelah laporan awal disampaikan, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh operator menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.

Kebijakan tersebut juga menjadi respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait sisa kuota internet yang selama ini dinilai dapat hilang ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” papar Meutya.

Dengan aturan baru tersebut, pelanggan telekomunikasi diharapkan tidak lagi kehilangan manfaat atas kuota yang telah dibeli tanpa adanya mekanisme perlindungan. Operator pun dituntut lebih transparan dalam menawarkan paket serta memberikan pilihan yang memungkinkan pelanggan menentukan layanan berdasarkan kebutuhan masing-masing. (Cr5)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Exit mobile version