SUKABUMIKITA.ID – Wacana penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kota Sukabumi terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi menuai perhatian dari kalangan ahli hukum.
Advokat senior sekaligus Koordinator Daerah PERADI Jawa Barat, A.A. Brata Soedirdja, menegaskan bahwa penggunaan Hak Angket harus dilakukan secara hati-hati. Termasuk tidak boleh melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Hak Angket merupakan instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD. Hak tersebut, untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang di duga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Namun, hak tersebut memiliki objek penyelidikan yang jelas. Dan tentunya, tidak dapat di gunakan untuk seluruh persoalan politik maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Hak Angket itu hanya dapat di lakukan terhadap kebijakan wali kota. Atau pemerintah daerah yang di duga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, katanya, Jumat (05/06/2026).
“Dengan kata lain, objek penyelidikannya adalah dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau Peraturan Daerah,” sambungnya.
Pernyataan tersebut di sampaikan sebagai respons atas pernyataan salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi yang menyatakan siap memfasilitasi proses Hak Angket, apabila seluruh persyaratan sebagaimana di atur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan perundang-undangan telah terpenuhi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menegaskan bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD yang di jamin undang-undang. Karena itu, menurutnya, tidak ada pihak yang dapat menghalangi pengajuan Hak Angket selama mekanisme dan prosedur yang berlaku telah di jalankan sesuai ketentuan.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Brata menilai terdapat dua isu yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik, yakni kebijakan Dana Wakaf yang di gagas Wali Kota Sukabumi serta belum terealisasinya sejumlah janji kampanye kepada RT dan RW.
Namun demikian, menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek penyelidikan Hak Angket DPRD.
Dana Wakaf Bukan Objek Hak Angket
Terkait Dana Wakaf, Brata menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkara tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima.
“Meskipun saat ini masih di lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung oleh para penggugat, persoalan Dana Wakaf bukan lagi menjadi objek yang dapat di selidiki melalui Hak Angket DPRD,” ujarnya.
Ia menilai bahwa sengketa tersebut telah berada dalam koridor penyelesaian yang di tentukan oleh sistem peradilan.
Mengenai belum terealisasinya janji kampanye Ayep Zaki kepada RT dan RW, Brata menegaskan bahwa persoalan tersebut juga berada di luar ruang lingkup Hak Angket.
“Belum di realisasikannya janji kampanye bukanlah objek Hak Angket. Karena itu, hal tersebut berada di luar kewenangan anggota DPRD Kota Sukabumi untuk menggulirkan Hak Angket,” tegasnya.
Menurut Brata, Hak Angket tidak dapat di gunakan untuk mengevaluasi atau mengadili janji politik yang belum terealisasi. Melainkan hanya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang di duga mengandung pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami batasan-batasan hukum terkait penggunaan Hak Angket. Agar, tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui kewenangan lembaga legislatif daerah.
“Jangan sampai DPRD offside dalam menggunakan hak konstitusionalnya. Hak Angket adalah instrumen pengawasan yang penting, tetapi penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang telah berlaku,” pungkasnya. (Cr5)
