SUKABUMIKITA.ID – Hingga 3 Oktober 2025, jumlah kendaraan bermotor di Kota Sukabumi yang tercatat sebagai wajib pajak mencapai 123.874 unit. Data tersebut terdiri dari 98.321 kendaraan roda dua dan 25.553 kendaraan roda empat.
Kepala Tim Pelayanan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Heri Nuralamsah, mengungkapkan bahwa data ini menjadi acuan dalam pemantauan kepatuhan masyarakat. “Ya betul, itu berdasarkan data per hari ini,” jelas Heri saat dikonfirmasi.
Dari total kendaraan bermotor tersebut, pemilik 84.958 unit sudah membayarkan pajaknya. Jika menggunakan persentase, angka itu menunjukkan capaian 68,58 persen dari total potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Sukabumi. “Jika skala persentase, sudah mencapai 68,58 persen yang sudah membayarkan pajaknya berdasarkan data hari ini,” ungkap Heri.
Meski capaian cukup tinggi, Heri menegaskan masih banyak kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak. Ia menghimbau masyarakat agar segera menunaikan kewajibannya demi meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Sukabumi agar segera membayarkan kewajiban pajak kendaraan bermotornya,” tegasnya.
Heri juga menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor memegang peran penting dalam meningkatkan pendapatan daerah. Penerimaan pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan layanan publik. (Cr5)
Komentar