oleh

Balita 4 Tahun di Kadudampit Jadi Korban Pelecehan Seksual, DP3A Sukabumi Turun Tangan

-PERISTIWA-3043 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa balita perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Kadudampit.

Kepala DP3A, Eki Radiana Rizki, menyebut bahwa kasus itu terjadi sekitar Mei 2025. Awalnya, keluarga melapor langsung ke kepolisian, lalu pihak kepolisian menginformasikan DP3A. “Pada 4 Juni 2025, UPTD PPA Wilayah Sukabumi mendampingi korban menjalani visum di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi,” kata Eki, Rabu (17/09/2025).

banner 336x280

DP3A juga menugaskan tim psikolog untuk mendampingi proses pemulihan korban. “Pada 18 Juli 2025, UPTD PPA bersama tim psikologis klinis memberikan pendampingan psikologis langsung kepada korban,” tambah Eki.

Selain itu, DP3A terus memantau perkembangan tumbuh kembang korban. Tim rutin berkomunikasi dengan Opsiga Kecamatan Kadudampit untuk memastikan anak tetap aman dan sehat. Eki berharap pelaku segera ditangkap dan mendapat hukuman setimpal. “Kasus ini harus segera dituntaskan agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan,” tegasnya.

Pendampingan Keluarga dan Anak

Yeni Dewi Endrayani, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PPA Wilayah Sukabumi Utara, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendukung keluarga dalam memulihkan kondisi korban. “Saat ini anak dalam kondisi baik. Terakhir saya menghubungi keluarga pada 18 Juni. Ibu korban sudah dibekali psikolog untuk memantau perilaku anak, sehingga bila ada masalah, ibu langsung berkonsultasi dengan psikolog tanpa menunggu kami,” jelas Yeni kepada awak media.

Korban merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Orang tua bekerja membungkus snack untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, korban belum bersekolah.

Imbauan untuk Aparat dan Masyarakat

Yeni menekankan pentingnya respons cepat aparat desa dan kecamatan. “Kalau ada kejadian seperti ini, aparat harus bertindak segera dan transparan. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Keluarga mungkin malu, tetapi masyarakat dan aparat harus berani melapor dan membantu penanganan,” ujarnya.

DP3A juga gencar menyosialisasikan dan memberikan edukasi melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PPKA). Mereka mengajarkan anak-anak batasan sentuhan yang aman dan tidak aman, sekaligus menunjukkan siapa yang berhak memegang mereka.

“Kami menggunakan metode edukatif, termasuk lagu-lagu, agar anak-anak mengerti batasan tersebut,” tambah Yeni.

Upaya Pencegahan dan Harapan

DP3A berharap kasus ini dapat menjadi contoh pentingnya perlindungan anak di Kabupaten Sukabumi. Dengan pendampingan psikolog, komunikasi rutin, dan edukasi masyarakat, korban bisa pulih sepenuhnya.

“Kami ingin setiap anak di Sukabumi memiliki ruang aman, dan kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak sesuai hukum,” pungkas Eki Radiana Rizki. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *