SUKABUMIKITA.ID – Pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengenai kerugian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencapai Rp225 miliar menuai kritik.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhan, menilai klaim kerugian tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut pernyataan itu berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Apa yang diucapkan Wali Kota Sukabumi adalah kebohongan publik. Tidak ada kerugian BLUD maupun BUMD sebesar Rp225 miliar. Itu tidak sesuai dengan LHP BPK,” tegas Danny, Selasa (16/09/2025).
Danny menilai klaim kerugian hanya berdasar logika perusahaan swasta yang memakai konsep laba-rugi. Menurutnya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada logika anggaran yang tertuang dalam dokumen APBD. “Hitungan rugi-laba tidak bisa disamakan dengan perusahaan swasta. Acuan pemerintah jelas, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA),” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, Wali Kota pernah menyampaikan data pendapatan restoran Rp19 miliar, padahal tercatat hanya Rp1,5 miliar. Hingga kini, Danny menilai Wali Kota belum memberi penjelasan rinci terkait perbedaan data tersebut.
Wali Kota Sukabumi Tegaskan Kebijakan Baru
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki tetap berkomitmen agar BLUD dan BUMD tidak lagi mengalami kerugian operasional. Ia menilai evaluasi sebelumnya hanya mengandalkan LRA dan kurang memperhatikan Laporan Operasional (LO).
“Kalau basisnya anggaran, yang dilihat realisasi anggaran. Kalau operasional, bicara laba-rugi. Saya tegaskan, tidak boleh lagi BLUD dan BUMD rugi,” kata Ayep.
Ia menyebut dari lima perusahaan daerah, hanya BPR milik Pemkot yang meraih laba. Empat perusahaan lainnya mencatat kerugian operasional, bahkan modal PD Waluya sudah minus.
Menurutnya, masalah serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Karena itu, pemerintah kini mengoptimalkan laporan keuangan secara lengkap, mulai dari LRA, LO, neraca, hingga laporan perubahan modal.
Pemerintah Klaim Mulai Tekan Kerugian Perusahaan Daerah
Ayep menegaskan bahwa sejak awal 2025 pemerintah berhasil menekan kerugian perusahaan daerah. Hingga Juli 2025, pemerintah mencatat surplus Rp4,4 miliar dan memproyeksikan kenaikan menjadi Rp15 miliar pada akhir tahun. “Ini bukti penyelamatan keuangan daerah. Data ini sudah diaudit oleh BPK maupun kantor akuntan publik. Jadi Insha Allah akurat,” tandas Ayep.
DPRD Minta Wali Kota Transparan Soal Data Rp225 Miliar
Meski begitu, DPRD tetap meminta Wali Kota menjelaskan secara rinci asal-usul klaim kerugian Rp225 miliar. Danny menilai hal itu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kebingungan akibat perbedaan data. “Sudah waktunya Wali Kota menyampaikan secara rinci, bukan hanya melempar angka besar tanpa dasar jelas,” tutup Danny. (Cr5)
Komentar