RDTR Kota Sukabumi Hampir Rampung, Siap Dorong Investasi dan Tata Ruang Berkelanjutan

SUKABUMIKITA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi hampir menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan menjadi panduan utama dalam pengelolaan tata ruang kota. RDTR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pada 2022. Setelah rampung, RDTR ini akan disahkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, mengungkapkan bahwa seluruh proses penyusunan telah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu asistensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Alhamdulillah, semua proses penyusunan RDTR telah kami laksanakan. Selanjutnya, kami menunggu jadwal asistensi dengan Kementerian ATR/BPN dan BIG untuk disahkan sebelum menjadi Perwal,” ujar Yuli saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/02/2025).

Manfaat RDTR bagi Investasi dan Pembangunan Kota

Penyusunan RDTR Kota Sukabumi dimulai pada tahun 2024 dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk forum komunikasi publik dan asistensi awal tahun 2025. Setelah disahkan, RDTR ini akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama dalam mendorong investasi yang lebih tertata.

“Dokumen RDTR nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para investor yang ingin berinvestasi di Kota Sukabumi,” tutur Yuli.

Melalui RDTR, investor dapat dengan mudah mengetahui lokasi-lokasi yang sesuai untuk berbagai jenis usaha, seperti perumahan, hotel, restoran, hingga kafe. Peta digital yang akan diterapkan dalam RDTR akan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai zonasi dan wilayah strategis yang dapat dimanfaatkan.

Penyelarasan dengan Kebijakan Pusat dan Daerah

RDTR Kota Sukabumi juga akan selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi. Yuli menegaskan bahwa RDTR tidak akan mengubah pola ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW, termasuk zona untuk ruang terbuka hijau.

“Dalam dokumen RDTR, tidak akan ada perubahan kebijakan dari Perda RTRW. Apa yang sudah ditetapkan dalam RTRW, seperti peruntukan ruang terbuka hijau, tetap akan dipertahankan,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan meninjau kembali RDTR Kota Sukabumi untuk memastikan keselarasan dengan proyek strategis nasional. Salah satu program yang saat ini tengah dikaji adalah program pembangunan tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

“Kalau ada proyek strategis nasional di wilayah kita, dokumen RDTR akan disesuaikan melalui asistensi Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah program tiga juta rumah dari pemerintah pusat. Kita akan mengetahui hasil asistensi ini dalam waktu dekat,” ungkap Yuli.

RDTR Diharapkan Disahkan oleh Wali Kota Baru

Proses pengesahan RDTR diperkirakan akan dilakukan oleh kepala daerah yang baru setelah pelantikan serentak pada 20 Februari 2025. Saat ini, Dinas PUTR masih menunggu jadwal asistensi dari Kementerian ATR/BPN, mengingat banyak daerah lain juga mengajukan dokumen serupa.

Dengan adanya RDTR yang lebih terperinci dan berbasis digital, Kota Sukabumi optimistis dapat meningkatkan daya tarik investasi serta menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *