Penghapusan Denda Tunggakan Pajak, Kantor Samsat Kota Sukabumi Diserbu Warga

SUKABUMIKITA.ID – Kantor Samsat Kota Sukabumi sejak Senin (24/3) dipadati warga yang hendak membayar pajak kendaraan. Jumlah wajib pajak yang datang meningkat signifikan dibandingkan hari biasanya.

Animo masyarakat ini dipicu oleh kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda, menyatakan bahwa sejak program ini mulai berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025, tercatat 645 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Masyarakat cukup antusias memanfaatkan program ini, terbukti dari meningkatnya jumlah wajib pajak. Dukungan sarana dan prasarana layanan juga berjalan normal,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, hingga pukul 14.00 WIB tercatat sebanyak 645 transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik pajak tahunan, lima tahunan, mutasi, maupun balik nama. Total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari itu mencapai Rp279.902.500.

Untuk mempermudah pelayanan, Samsat Kota Sukabumi mengoperasikan tujuh titik layanan, yakni Samsat Induk, Samsat Outlet Lembursitu, Samdong Ciaul, Samdong Balaikota, Samsat Keliling Danalaga, Samsat Keliling TMC, dan Samsat MPP.

“Pembebasan denda dan pokok pajak ini merupakan hadiah lebaran dari Gubernur Jabar. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah dilakukan penghapusan tunggakan pajak seperti ini,” ujarnya.

Iwan menghimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Pasalnya, setelah program ini selesai, Pemerintah Jawa Barat berencana menerapkan regulasi yang melarang kendaraan dengan pajak menunggak melintas di jalan kabupaten maupun provinsi.

“Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk merapikan pajak kendaraan bermotor dan ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui pencapaian target pendapatan daerah,” imbaunya.

Sementara itu, salah seorang wajib pajak, Lina Yulianti (37), mengaku sangat terbantu dengan program ini. Ia memanfaatkan kebijakan tersebut untuk membayar pajak sepeda motor bekas yang dibelinya dari rekannya dalam kondisi pajak mati selama 10 tahun.

“Saya beli motor bekas buat anak saya. Karena pajaknya mati dan sudah nunggak 10 tahun, jadi sekarang mau dibayar mumpung ada program pemutihan pajak. Sebelumnya, kalau dihitung dengan denda, bisa jutaan. Tapi sekarang, setelah pemutihan, cukup sekitar Rp500 ribuan saja,” jelasnya. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *