SUKABUMIKITA.ID – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan arahan penting dalam Pertemuan Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Triwulan IV Tahun 2024, Rabu (15/01/2025).
Pentingnya Evaluasi Kinerja Internal
Dalam arahannya, Kusmana meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi internal. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan utama dalam perencanaan tahun 2026. Turut hadir mendampingi Pj Wali Kota, Pj Sekretaris Daerah Kota Sukabumi M Hasan Asari, para staf ahli, Kepala Bappeda Asep Suhendrawan, serta para kepala SKPD.
Akuntabilitas Kinerja dengan Predikat BB
Menurut Kusmana, tingkat akuntabilitas Kota Sukabumi berdasarkan Lembar Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP pada tahun 2024 mencapai skor 76,36 dengan predikat BB. Penilaian ini mencakup berbagai komponen, seperti perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
Baca juga: Pengelolaan ASN Profesional, Pemkot Sukabumi Raih Pengakuan BKN
Sistem Pengukuran Kinerja Pegawai (Sipeka)
Untuk meningkatkan penilaian kinerja, Pemkot Sukabumi akan memaksimalkan penggunaan Sistem Pengukuran Kinerja Pegawai (Sipeka). Sistem ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi.
Kusmana menjelaskan bahwa sistem ini mengatur komponen penilaian, termasuk capaian perjanjian kinerja dan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP).
Evaluasi untuk Perencanaan yang Lebih Baik
Kusmana menekankan pentingnya evaluasi renstra oleh perangkat daerah. Evaluasi tersebut harus mencakup indikator dan target sebagai pembelajaran untuk perbaikan renstra periode 2025-2029. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pemberian reward and punishment di lingkungan masing-masing. (Cr5)
Ikuti juga update berita lainnya melalui telepon genggam anda, dengan mengikuti Saluran WhatsApp Sukabumikita.id. Cukup mengklik tombol tautan ini: https://whatsapp.com/channel/0029VamN9XG1noz7ip9MvZ34