SUKABUMIKITA.ID — Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fajar Kontara, melaksanakan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kampung Babakan Peundeuy, RT 01 RW 15, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (07/02/2026).
Kegiatan reses tersebut dimanfaatkan Fajar untuk menyerap secara langsung berbagai aspirasi dan persoalan riil masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, hingga kondisi sosial yang dihadapi warga di lingkungan setempat.
Salah satu isu yang mengemuka dalam dialog terbuka bersama warga adalah laporan dugaan penahanan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu sekolah. Informasi tersebut disampaikan warga yang menilai bantuan pendidikan tersebut belum diterima secara optimal oleh siswa yang berhak.
Menanggapi laporan tersebut, Fajar Kontara menegaskan dirinya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa data dan klarifikasi yang jelas.
“Tadi ada informasi terkait PIP yang ditahan di sekolah. Saya tidak ingin langsung menilai, tentu akan saya cross-check terlebih dahulu agar permasalahannya jelas,” ujar Fajar di hadapan warga.
Ia menekankan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan. Oleh karena itu, setiap kendala dalam penyalurannya harus ditelusuri secara objektif dan transparan.
“Kalau memang ada hambatan administratif atau miskomunikasi, itu harus diluruskan. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan pendidikan, Fajar juga menyoroti maraknya praktik Bank Emok dan bank keliling yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan ibu-ibu rumah tangga. Menurutnya, praktik pinjaman dengan bunga tinggi tersebut kerap menjerat warga dalam lingkaran utang berkepanjangan.
“Maraknya Bank Emok dan bank keliling ini menjadi perhatian serius saya. Banyak masyarakat yang akhirnya terjerat utang dengan bunga tinggi, sehingga justru menambah beban ekonomi keluarga,” ungkap Fajar.
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Fajar Kontara mengungkapkan rencananya untuk mengajukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif pada tahun 2027. Perda tersebut akan difokuskan pada pemberdayaan koperasi serta pemberantasan praktik rentenir di Kota Sukabumi.
“Kita perlu memperkuat koperasi dan lembaga keuangan yang sehat agar masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang aman dan terjangkau. Insyaallah, tahun 2027 saya akan dorong Perda inisiatif terkait pemberdayaan koperasi dan pemberantasan rentenir,” katanya.
Melalui kegiatan reses ini, Fajar berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat dihimpun secara komprehensif dan dijadikan bahan perjuangan dalam pembahasan kebijakan di DPRD Kota Sukabumi. Ia juga mengajak warga untuk terus aktif menyampaikan permasalahan yang dihadapi agar solusi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kehadiran kami di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi untuk mendengar dan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan warga,” pungkasnya. (Cr5)
