SUKABUMIKITA.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menghadiri Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Conference Room Hotel Orchardz, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Acara ini dihadiri Plh. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Haris Panjaitan, perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta sejumlah pejabat terkait. Dalam forum tersebut, Wali Kota Sukabumi memaparkan strategi agar Kota Sukabumi dapat menjadi prioritas penerima DAK sesuai kebutuhan daerah dan tetap selaras dengan agenda pembangunan nasional.
Strategi Fiskal dan Kenaikan PAD
Ayep Zaki menegaskan bahwa kondisi fiskal Kota Sukabumi masih bergantung pada dukungan pemerintah pusat dan provinsi, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun, ia optimis setelah adanya capaian kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni sebesar 60 persen dalam enam bulan terakhir, disertai langkah penguatan BUMD, BLUD, dan Perusahaan Daerah (Perusda).
“Saya menjanjikan kepada Kemendagri, insya Allah selama lima tahun ke depan kita akan berupaya meningkatkan posisi fiskal dari kategori lemah menjadi sedang bahkan kuat. Saat ini perbandingan PAD kita baru 35 persen, sedangkan transfer daerah mencapai 65 persen. Targetnya, PAD bisa di atas 50 persen dalam tempo lima tahun,” ungkap Ayep melalui pesan singkat, Rabu (13/08/2025).
BLUD dan Tantangan Layanan Publik
Meski ada penurunan pendapatan di sektor BLUD akibat aturan baru BPJS dan kegiatan rehabilitasi KRIS yang mengurangi pemanfaatan ruang layanan, Ayep menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap meningkat.
Kemendagri, kata Ayep, mengingatkan agar seluruh BLUD, BUMD, dan Perusda di Kota Sukabumi tetap sehat secara finansial dan melaporkan kinerjanya secara rutin.
“Saya berjanji melaporkan kinerja BLUD, BUMD, maupun Perusda dua kali setahun, yaitu akhir tahun dan pertengahan tahun. Untuk tahun ini, laporan akan saya sampaikan akhir Agustus untuk periode hingga Juli 2025,” jelasnya.
Fokus pada Kepatuhan Pajak, Bukan Kenaikan Tarif
Terkait strategi peningkatan PAD, Pemkot Sukabumi tidak berencana menaikkan pajak daerah atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Fokus diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan evaluasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seluruh laporan dan rencana tersebut disampaikan kepada Kemendagri agar Pemkot mendapatkan arahan yang tepat dalam menyusun kebijakan, sekaligus mendukung program Astacita Presiden dan program pembangunan Gubernur Jawa Barat. (Cr5)
Komentar