Wakaf Produktif Kota Sukabumi Diapresiasi DPR RI, Rp500 Juta Digulirkan Tanpa Bunga

SUKABUMIKITA.ID – Program wakaf produktif yang di jalankan Pemerintah Kota Sukabumi mendapatkan perhatian serius sekaligus apresiasi tinggi dari Komisi II DPR RI. Skema pengelolaan wakaf yang dinilai inovatif ini di anggap mampu menghadirkan solusi konkret bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha ultra mikro.

Apresiasi tersebut di sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Sukabumi pada Selasa (02/12). Ia menilai langkah Pemkot Sukabumi dalam mengelola dana wakaf sebagai modal usaha produktif merupakan bentuk kepemimpinan daerah yang progresif dan jauh melampaui rutinitas birokrasi.

“Ada langkah-langkah terobosan, misalnya empowering UMKM melalui pra-UMKM dengan dana wakaf. Sampai hari ini sudah Rp500 juta yang di pinjamkan, dengan pinjaman Rp250.000 sampai Rp1.000.000 tanpa bunga. Ini inkubator. Terlihat bagaimana manajerial Pak Wali Kota bukan hanya rutinitas, tetapi mencari terobosan,” ujar Aria Bima.

Dana Wakaf Rp500 Juta untuk Ultra Mikro Tanpa Bunga

Hingga saat ini, dana wakaf yang di kelola Pemkot Sukabumi mencapai Rp500 juta dan telah di salurkan kepada masyarakat melalui pinjaman tanpa bunga. Skema ini menyasar warga yang belum mampu mengakses permodalan konvensional, sehingga menjadi langkah strategis mendorong lahirnya pelaku usaha ultra mikro.

Model pendanaan ultra mikro berbasis wakaf ini di anggap sebagai instrumen ekonomi syariah yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Aria Bima bahkan menyebut program ini layak di jadikan contoh nasional dalam penerapan wakaf produktif di tingkat daerah.

Dikelola Melalui Obligasi Syariah untuk Dana Abadi

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa dana wakaf tersebut telah di kelola melalui instrumen obligasi syariah (sukuk). Sebanyak Rp440 juta telah di belikan obligasi syariah, yang setiap bulannya menghasilkan imbal hasil.

Imbal hasil tersebut kemudian di putar kembali menjadi dana bergulir ultra mikro tanpa bunga sehingga menciptakan mekanisme dana abadi yang dapat di manfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.

“Dana ini sudah di jalankan melalui obligasi syariah. Kami membeli obligasi Rp440 juta, dan setiap bulan mendapatkan bagi hasil. Bagi hasil itu di pakai untuk dana bergulir, dana abadi ultra-ultra mikro tanpa bunga, murni sosial. Dan ini di apresiasi oleh Komisi II DPR RI,” jelas Ayep Zaki.

Dorongan Moral bagi Pemerintah Daerah

Menurut Ayep Zaki, kunjungan Komisi II DPR RI ke Kota Sukabumi menjadi bentuk pengakuan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus mengembangkan program-program inovatif.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Sukabumi bersama seluruh SKPD berdiskusi dengan Komisi II mengenai berbagai isu pemerintahan. Termasuk juga arah kebijakan ke depan.

“Kedatangan Komisi II sangat membanggakan warga Kota Sukabumi. Kami mendapatkan banyak masukan strategis, dan hasil pembahasan akan di bawa ke rapat pimpinan,” ujarnya.  (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *