SUKABUMIKITA.ID – Dalam unggahan ceramahnya di media sosial, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan pentingnya menepati hak orang lain, terutama dalam hal pembayaran hutang dan gaji karyawan. Menurut beliau, menunda kewajiban finansial kepada orang lain merupakan perbuatan dzolim yang harus dihindari.
“Ada orang yang memang memiliki kemampuan untuk membayar hutangnya, namun sengaja tidak mau membayar. Itu adalah salah satu perbuatan dzolim,” ujar Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya, Jumat (14/02/2025).
Beliau juga mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: “Menunda pembayaran hutang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman.”
Ustadz Khalid menekankan, tindakan menunda pembayaran hutang, termasuk hak orang lain seperti gaji karyawan, adalah dosa besar. “Jika memang sudah punya kemampuan, segera bayar dan jangan ditunda,” tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa perlunya menghormati hak-hak yang telah dijanjikan kepada orang lain, terutama dalam konteks pembayaran gaji.
“Nabi Muhammad SAW bersabda, bayarlah hak-hak pegawai kalian sebelum keringatnya kering. Maknanya adalah tepat waktu, bila perlu sebelum tanggalnya,” jelas Ustadz Khalid.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi betapa pentingnya memperlakukan pekerja dengan adil dan memastikan bahwa mereka menerima haknya tanpa penundaan.
Dalam pesannya, Ustadz Khalid Basalamah mengajak umat untuk selalu ingat bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan rezeki yang cukup, sehingga tidak seharusnya kita menahan rezeki orang lain.
“Ingat, Allah telah membuat hambanya hidup berkecukupan. Maka jangan sampai seorang hamba justru menahan rejeki orang lain,” pungkasnya.
Ceramah ini mendapat respon positif dari para pendengar, yang menganggap pesan tersebut sangat relevan di tengah dinamika ekonomi dan tantangan keadilan sosial saat ini.
Ustadz Khalid Basalamah mengajak semua pihak, baik individu maupun pengusaha, untuk selalu mengutamakan kejujuran dan integritas dalam setiap transaksi keuangan. (Cr5)