UMP 2025 Dipastikan Naik, Menaker Beri Sinyal Positif Buruh

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli. Sumber foto: Istimewa.

SUKABUMIKITA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertimbangan hukum ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, MK menilai ada kemungkinan terjadinya perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

“Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan terperosok dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan,” ujar Enny, dikutip dari lama resmi MK, Kamis (07/11/2024).

Baca juga: Sidang Kabinet Perdana, Prabowo Tegaskan Reformasi Birokrasi

MK menilai bahwa norma-norma dalam UU Ketenagakerjaan yang mengalami perubahan menjadi sulit dipahami oleh masyarakat awam, termasuk pekerja dan buruh.

Oleh karena itu, MK meminta agar pemerintah segera mengurai dan menata ulang materi substansi UU ketenagakerjaan agar terhindar dari ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kabar baik bagi pekerja dengan memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025.

“UMP 2025 pasti naik, tidak mungkin turun atau stagnan,” ujar Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (06/11).

Demo buruh yang mengusulkan UMP 2025 naik. Sumber foto: Istimewa.

Menteri Yassierli juga memastikan bahwa semua pihak yang terkait dalam pengupahan telah diajak berdiskusi, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama. Selain itu, peraturan mengenai UMP ini, menurutnya, akan segera diumumkan setelah finalisasi yang matang.

“Kami harus benar-benar yakin bahwa peraturan ini mampu membantu pekerja berpenghasilan rendah, dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” jelas Yassierli.

Presiden Prabowo Subianto pada Senin (04/11) lalu juga telah memberikan arahan kepada Kemenaker terkait keputusan MK mengenai judicial review UU Cipta Kerja.

Presiden meminta agar pemerintah merumuskan upah minimum sektoral (UMS) yang lebih jelas untuk menjamin kesejahteraan buruh.


Ikuti terus berita-berita selengkapnya di HP kamu, dengan menekan link tautan: Saluran WhatsApp Sukabumikita.id ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *