Sebelas Kali Berturut-turut, PPID Kota Bandung Jadi Badan Publik Informatif di Jabar

SUKABUMIKITA.ID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung kembali menorehkan prestasi dengan meraih predikat badan publik informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2024. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan digelar di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Selasa lalu.

Predikat bergengsi ini menjadi yang ke-11 kalinya diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sekaligus menegaskan komitmen kuat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari arahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta dukungan penuh DPRD Kota Bandung.

“Penghargaan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah, partisipasi aktif masyarakat, serta dukungan seluruh stakeholder di Kota Bandung,” ujar Yayan, dikutip dari laman resmi portal Jabar, Kamis (01/01/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Bandung terus berkomitmen memberikan pelayanan publik terbaik dengan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, dan transparan. “Pemkot Bandung terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya.

Yayan menjelaskan, berbagai strategi dan inovasi terus dilakukan, khususnya dalam penguatan layanan informasi publik berbasis digital dan real time.

Sejumlah informasi yang disebarluaskan PPID Kota Bandung antara lain siaran pers Humas Bandung terkini, informasi titik banjir, pantauan lalu lintas secara real time, hingga layanan permohonan informasi publik melalui Aplikasi Simonik. “PPID Kota Bandung terus berinovasi dalam menyajikan informasi yang up to date dan mudah diakses masyarakat,” ucapnya.

Saat ini, PPID di lingkungan Pemkot Bandung tersebar hingga ke tingkat perangkat daerah dan satuan pendidikan. Tercatat terdapat 77 PPID Pembantu di perangkat daerah, kecamatan, BLUD, dan BUMD, serta 346 PPID Sub Pembantu di satuan kerja pendidikan tingkat SD dan SMP.

Untuk mempermudah masyarakat mengajukan permohonan informasi publik, Pemkot Bandung menyediakan layanan terpusat melalui Simonik yang dapat diakses secara daring. “Simonik merupakan aplikasi satu pintu yang memudahkan koordinasi dan tata kerja PPID. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kapan pun dan di mana pun,” jelas Yayan.

Selain permohonan informasi, masyarakat juga dapat mengajukan keberatan serta memantau status permohonan dan keberatan secara daring melalui aplikasi tersebut.

Berdasarkan Laporan Layanan Informasi Publik Pemkot Bandung, sejak Simonik efektif digunakan pada 2023, jumlah permohonan informasi publik mengalami peningkatan signifikan. Pada 2023 tercatat 118 permohonan, sementara pada 2024 melonjak menjadi 327 permohonan.

Yayan berharap, capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk terus mempertahankan predikat badan publik informatif serta konsisten menyebarluaskan informasi yang bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *