SUKABUMIKITA.ID – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FRW (27), warga Ciaul, Kecamatan Cikole, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol HCI. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, pada Senin (11/08) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.350 butir Tramadol HCI, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FRW berikut barang bukti di lokasi penangkapan,” ujar Tenda kepada wartawan, Jumat (15/08/2025).
Menurutnya, ribuan butir Tramadol tersebut ditemukan di dalam kantong plastik yang dibawa pelaku. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa FRW mendapatkan pasokan obat dari seseorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku mengedarkan obat ini di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya. Kegiatan itu sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan,” tambah Tenda.
Polisi juga mengungkap bahwa FRW mengedarkan obat keras tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, FRW dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota. Kami juga terus memburu pemasok utama yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Tenda.
Komentar