SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menaikkan insentif guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) bersertifikat pendidik (Serdik) dari Rp300 ribu menjadi Rp1,1 juta per bulan. Kebijakan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, usai bersilaturahmi dengan puluhan guru PPPK PW se-Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan Balai Kota, Kamis (26/5/2026).
“Alhamdulillah, Pemkot Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan insentif dari APBD Pemerintah Kota Sukabumi dari semula Rp300 ribu menjadi sebesar Rp1,1 juta,” ujar Ayep Zaki.
Kenaikan tersebut mencapai hampir empat kali lipat dari nominal sebelumnya dan telah diberlakukan sejak Januari 2026.
Ayep menjelaskan, sebanyak 79 guru PPPK PW yang telah memiliki sertifikat pendidik kini menerima total penghasilan sebesar Rp3,1 juta per bulan.
“Selain dari Pemda sebesar Rp1,1 juta, mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari kementerian sebesar Rp2 juta per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali,” jelasnya.
Dengan demikian, kesejahteraan guru PPPK PW bersertifikat dinilai mengalami peningkatan signifikan dibandingkan sebelumnya.
Tidak hanya bagi 79 guru bersertifikat, kebijakan serupa juga berlaku bagi 522 guru yang belum memiliki Serdik serta tenaga kependidikan (Tendik). Mereka juga menerima insentif sebesar Rp1,1 juta per bulan, naik dari Rp300 ribu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Sukabumi dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Ayep meminta seluruh guru di Kota Sukabumi untuk menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas.
“Harus jujur, amanah, memiliki komitmen kuat, konsisten, serta melakukan inovasi dan ekspansi untuk membangun lembaga pendidikan di Kota Sukabumi,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, Ayep juga menyampaikan aspirasi para guru PPPK PW yang berharap tidak mengalami pemutusan kontrak dan memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS.
“Mereka berharap tidak putus kontrak dan bisa menjadi PNS,” ungkapnya.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Ayep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Mari kita berikhtiar bersama supaya kita bisa memenuhi keinginan para guru dengan cara menaikkan fiskal atau APBD kota,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurachman, menilai kebijakan tersebut membawa dampak positif, khususnya bagi guru yang sebelumnya berstatus honorer murni sekolah.
“Terus terang ini berdampak sangat positif. Yang awalnya status mereka honorer murni sekolah dan menjadi beban sekolah, hari ini menjadi PPPK paruh waktu dan menjadi beban pemerintah daerah. Ini dampak yang paling terasa,” ujarnya.
Ia menyebut, sebelumnya gaji honorer sangat variatif, mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp700 ribu hingga di atas Rp1 juta. Kini, minimal gaji PPPK paruh waktu berada di angka Rp1,1 juta per bulan.
Roni menambahkan, dengan berkurangnya beban pembayaran honor oleh sekolah, anggaran yang sebelumnya terserap untuk gaji dapat dialihkan untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
“Ini dampak yang sangat-sangat positif,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Novian Setiadi, serta perwakilan guru PPPK PW se-Kota Sukabumi. (Cr5)
