SUKABUMIKITA.ID – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Farid, menggelar reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sabtu (07/02/2026). Dalam agenda serap aspirasi tersebut, dua isu krusial mengemuka dan menjadi perhatian utama warga, yakni pengelolaan sampah serta persoalan pertanahan.
Menariknya, pada reses kali ini Ahmad Farid turut menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Sukabumi. Kehadiran BPN dimaksudkan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya terkait kepemilikan dan legalitas hak atas tanah, sekaligus membuka ruang konsultasi agar warga tidak salah langkah dalam mengurus administrasi pertanahan.
Ahmad Farid menjelaskan, meskipun secara kelembagaan dirinya berada di Komisi I DPRD Kota Sukabumi, yang tidak membidangi langsung urusan persampahan, namun isu sampah tetap menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepentingan publik yang luas.
“Dalam masa reses ini, saya menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Isu yang diangkat memang sampah dan pertanahan. Soal sampah, meski bukan tupoksi Komisi I, ini tetap menjadi konsen semua elemen masyarakat,” ujar Farid.
Menurut Farid, persoalan sampah tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama, dimulai dari kesadaran dan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.
“Suka atau tidak suka, pengelolaan sampah di Kota Sukabumi sedang disorot. Ini bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat juga harus terlibat, dimulai dari diri sendiri, dari rumah, bagaimana mengelola sampah dengan baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Farid juga menyoroti keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berada di RW 17 Kelurahan Cisarua, yang kini mulai kembali diaktifkan oleh pihak kecamatan.
Ia berharap, keberadaan TPS3R tersebut tidak hanya menjadi fasilitas formal semata, namun benar-benar berfungsi optimal sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis lingkungan.
“Mudah-mudahan reses ini bisa menjadi pemicu atau trigger agar TPS3R yang ada benar-benar berfungsi maksimal dan memberi manfaat langsung bagi warga,” ucapnya.
Selain isu sampah, persoalan pertanahan menjadi fokus penting dalam reses tersebut. Farid menyebutkan, Komisi I DPRD Kota Sukabumi memiliki mitra kerja strategis, salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga fungsi pengawasan terhadap pelayanan pertanahan menjadi sangat krusial.
“Kami fokus mengedukasi masyarakat yang secara administrasi belum memiliki hak atas tanah. Kami hadirkan BPN agar masyarakat bisa berkonsultasi langsung, supaya layanan pertanahan tidak terhambat hanya karena ketidaktahuan,” jelas Farid.
Dalam dialog bersama warga, banyak aspirasi yang disampaikan, khususnya terkait lamanya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses administrasi yang harus melalui kelurahan kerap dinilai menemui berbagai kendala di lapangan.
“Masukan dari warga cukup banyak, terutama soal PTSL yang dirasa lama. Ini menjadi tugas kami untuk mengingatkan agar pelayanan jangan sampai bermasalah,” kata Farid.
Ia menambahkan, DPRD Kota Sukabumi juga berupaya membantu BPN dalam melakukan sosialisasi PTSL kepada masyarakat, mengingat adanya target penyelesaian yang harus dipenuhi oleh BPN.
“Kami membantu BPN mensosialisasikan ke masyarakat. Jangan sampai informasi tidak tersampaikan dan justru menimbulkan ruang yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, seperti munculnya calo atau broker. Padahal, PTSL itu gratis,” tegasnya.
Melalui kegiatan reses ini, Ahmad Farid berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pengelolaan sampah berbasis lingkungan, sekaligus melek administrasi pertanahan, sehingga tercipta kepastian hukum, pelayanan publik yang lebih baik, serta terhindar dari praktik-praktik yang merugikan warga. (Cr5)
