SUKABUMIKITA.ID – Rencana pembangunan kawasan perumahan elit seluas 17 hektare di wilayah Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal, Kota Sukabumi, memicu gelombang protes dari warga setempat.
Proyek berskala besar tersebut menuai sorotan karena diduga belum mengantongi izin resmi, meskipun aktivitas pembukaan lahan atau cut and fill telah berlangsung sejak akhir tahun 2025.
Selain persoalan perizinan, pembangunan tersebut juga dikhawatirkan mengancam keberadaan situs bebatuan purba yang memiliki nilai sejarah dan geologi tinggi di kawasan tersebut.
Izin AMDAL Disebut Belum Terbit
Lurah Limusnunggal, Dedi Supriadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut belum diterbitkan.
Padahal, aktivitas pengerukan tanah dan pembukaan lahan sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.
“Hanya mungkin dari segi perizinannya belum ada. Tidak tahu juga kalau misalnya mereka sendiri yang mengusulkan ke dinas terkait. Yang terakhir saya konfirmasi pada bulan Januari, itu masih belum ada,” ujar Dedi, Senin (16/03/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas proyek yang sedang berjalan tersebut.
Pengembang Dinilai Kurang Transparan
Selain persoalan izin, warga juga menyoroti sikap pengembang yang dinilai kurang transparan dalam proses sosialisasi proyek.
Menurut informasi dari warga, pihak perusahaan tidak menggelar musyawarah terbuka dengan masyarakat sekitar. Sebaliknya, pendekatan dilakukan secara door to door ke rumah warga untuk meminta persetujuan.
Cara tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan dalam proyek pembangunan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Warga Khawatir Risiko Banjir
Warga setempat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek tersebut, terutama terkait potensi banjir akibat berkurangnya lahan resapan air.
Apalagi, kawasan yang sedang digarap itu sebelumnya dikenal sebagai area hijau yang berfungsi sebagai daerah penyerapan air.
Menurut Dedi, sejumlah warga bahkan melaporkan bahwa material tanah dari aktivitas proyek mulai menyumbat saluran irigasi yang mengairi lahan persawahan di sekitar lokasi.
“Kekhawatiran warga sejauh ini takut ada banjir karena berkurangnya daerah resapan air,” tambahnya.
Warga Minta Hibah Lahan untuk TPU
Sebagai bentuk kompensasi sekaligus upaya mencari titik temu, warga sempat mengajukan permintaan kepada pihak pengembang untuk menghibahkan sebagian lahan proyek.
Lahan tersebut diusulkan agar dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi antara warga dan pihak pengembang terkait permintaan tersebut.
Situs Bebatuan Purba Jadi Sorotan
Penolakan warga juga dipicu oleh keberadaan sebuah gua yang berisi bebatuan purba di kawasan Gunung Karang.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim arkeolog dari Badan Riset dan Inovasi Nasional pada Mei 2025, kawasan tersebut menyimpan bukti sejarah geologi yang dinilai sangat penting.
Temuan tersebut membuat warga semakin khawatir bahwa pembangunan perumahan dapat merusak atau bahkan menghilangkan situs bersejarah tersebut.
Hingga kini, polemik pembangunan perumahan elit di Gunung Karang masih menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap pemerintah daerah dapat turun tangan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi potensi warisan sejarah dan lingkungan di kawasan tersebut. (Cr5)
