SUKABUMIKITA.ID — Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi tahun 2025 mencatat sejumlah capaian strategis di luar agenda rutin. Sepanjang tahun lalu, Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD berhasil menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik.
Dari tujuh regulasi tersebut, dua Raperda telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Perda Perseroan Daerah BPR Sukabumi serta Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah rampung dibahas dan disahkan sebagai Perda. Ketiga regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam penguatan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, serta ketahanan sektor pangan.
Pada awal tahun 2025, pemerintah daerah juga menetapkan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023. Regulasi tersebut merupakan limpahan pembahasan dari tahun 2024 yang baru dapat diselesaikan pada awal tahun berjalan. Penetapan perda ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah serta penyesuaian kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi lokal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengungkapkan bahwa agenda legislasi daerah pada tahun 2026 akan jauh lebih padat. Sedikitnya 12 Raperda direncanakan untuk dibahas, yang terdiri dari sembilan usulan eksekutif dan tiga usulan legislatif. “Salah satu prioritas utama Propemperda 2026 adalah perubahan bentuk hukum PD Waluya dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda atau Perseroan,” ujar Yudi saat diwawancarai, Selasa (06/01).
Selain perubahan bentuk badan hukum, Propemperda 2026 juga memuat rencana penyertaan modal pada BPR Sukabumi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk kontribusi dari BUMD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang selama ini menjadi tulang punggung keuangan daerah.
Untuk BUMD Pasar, lanjut Yudi, penyertaan modal direncanakan dilakukan dalam bentuk aset berupa lahan. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kantor BPR Sukabumi yang berlokasi di Jalan Surya Kencana. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan nilai aset daerah sekaligus mendukung ekspansi layanan perbankan daerah.
Tak hanya Raperda baru, Propemperda 2026 juga memasukkan sejumlah Raperda perubahan, di antaranya Perubahan Perda Barang Milik Daerah serta Perubahan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penyesuaian regulasi tersebut dinilai penting untuk merespons dinamika pembangunan kota dan kebutuhan penataan ruang yang berkelanjutan.
Yudi memastikan seluruh agenda legislasi tersebut telah dipersiapkan secara matang. Kelengkapan administrasi serta penyusunan naskah akademik telah dianggarkan dan disiapkan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengusul. Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 total terdapat sembilan Perda yang dibahas, meski satu Raperda, yakni penyertaan modal pada Bank BJB, ditarik karena tidak akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Adapun tujuh Perda yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2025 meliputi Perda APBD Murni, Perda Perubahan PDRD, Perda Perseroan BPR Sukabumi, Perda RPJMD, Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perda Pertanggungjawaban dan Perubahan Anggaran.
Sementara dari unsur legislatif, DPRD Kota Sukabumi juga mengusulkan tiga Raperda, masing-masing dari Komisi I tentang Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan, Komisi II tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Komisi III tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan. Ketiga usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, mendorong ekonomi kreatif, serta menjamin perlindungan sektor pendidikan di Kota Sukabumi. (Cr5)
