Program Wakaf Abadi Disorot DPRD, Pemkot Dinilai Abaikan Rekomendasi

Inggu Sudeni: Jangan Sampai Timbul Masalah Hukum akibat Konflik Kepentingan

Inggu Sudeni, Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, saat membacakan rekomendasi penghentian sementara pengumpulan dana wakaf abadi, pada rapat paripurna.

SUKABUMIKITA.ID – Polemik program wakaf abadi Kota Sukabumi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini datang dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, yang secara tegas mengkritik sikap Pemerintah Kota Sukabumi yang tidak mengindahkan rekomendasi penghentian sementara pengumpulan dana wakaf.

Dalam wawancara yang dilakukan Minggu (01/06/2025), politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa rekomendasi tersebut adalah hasil keputusan kolektif Bapemperda, bukan sikap sepihak fraksinya.

“Rekomendasi DPRD itu memang tidak mengikat, mau dilaksanakan atau tidak oleh pemerintah. Tapi perlu diingat, rekomendasi itu bukan pandangan perorangan atau fraksi PKS saja,” ujar Inggu dengan nada serius.

Ia menilai adanya upaya penggiringan opini yang menyesatkan publik dengan menyebut bahwa hanya Fraksi PKS yang mengusulkan penghentian program wakaf tersebut.

Padahal, menurutnya, seluruh anggota Bapemperda sepakat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menghentikan sementara kerjasama dengan  Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), serta melakukan kajian ulang terhadap mekanisme dan akuntabilitas program.

“Kami dari Bapemperda ingin menjaga pemerintah juga. Jangan sampai nanti muncul masalah hukum atau konflik kepentingan karena yayasan yang mengelola dana wakaf itu adalah yayasan yang didirikan oleh wali kota sendiri,” katanya.

Lebih jauh, Inggu menegaskan bahwa DPRD tidak menolak konsep wakaf uang. Bahkan, ia pribadi mendukung penuh program wakaf sebagai bagian dari inovasi pembiayaan pembangunan daerah. Hanya saja, pelaksanaannya di Kota Sukabumi dinilai belum matang dan penuh risiko konflik kepentingan.

“Wakaf uang itu bukan barang baru. Kota-kota lain juga sudah melakukannya. Kami juga sudah studi banding. Tapi teknis pelaksanaan di Kota Sukabumi ini yang perlu dibenahi,” ujar Inggu.

Kritik tersebut muncul di tengah kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana wakaf, terutama karena hubungan langsung antara yayasan pengelola dan kepala daerah.

DPRD Kota Sukabumi memandang bahwa pemisahan otoritas, pengawasan independen, dan penguatan regulasi sangat penting jika program ini tetap ingin dilanjutkan ke depan. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *