SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerima hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan total nilai taksiran mencapai kurang lebih Rp9 miliar. Hibah tersebut menjadi tambahan strategis bagi penguatan aset daerah sekaligus mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
Penyerahan hibah dilakukan dalam prosesi resmi di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026), yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah lainnya, termasuk Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujar Ayep, usai prosesi serah terima.
Aset Rampasan Korupsi untuk Kepentingan Publik
Hibah tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Melalui mekanisme hibah, aset yang sebelumnya disita negara kini dialihkan untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret sinergi antara pemerintah pusat melalui KPK dan pemerintah daerah dalam memastikan aset hasil penegakan hukum tidak terbengkalai, melainkan produktif dan bernilai guna.
Bagi Kota Sukabumi yang memiliki wilayah relatif kecil, tambahan 15 bidang tanah dengan nilai miliaran rupiah menjadi penguatan signifikan dalam struktur aset daerah.

Ayep menegaskan bahwa hibah ini tidak hanya menambah daftar aset, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang.
Aset tanah memiliki nilai strategis karena dapat dimanfaatkan untuk:
-
Pembangunan fasilitas pelayanan publik
-
Pengembangan infrastruktur
-
Optimalisasi aset produktif daerah
-
Mendukung program prioritas pembangunan kota
Menurut Ayep, Pemkot Sukabumi berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami pastikan pengelolaan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Aset ini harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, dari Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat menyampaikan bahwa pelaksanaan hibah ini mengandung tiga pesan penting.
Pertama, hibah merupakan rangkaian penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atas aset rampasan tindak pidana korupsi.
Kedua, pelaksanaan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan agar terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketiga, terdapat dua aspek utama yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni:
-
Pencatatan aset dalam sistem administrasi daerah.
-
Pemanfaatan aset sesuai peruntukan, termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Langkah ini penting untuk menjaga transparansi sekaligus menjadi pengingat publik bahwa aset tersebut berasal dari penegakan hukum terhadap praktik korupsi.
Dorong Tata Kelola Aset Lebih Modern
Hibah 15 bidang tanah ini juga menjadi momentum bagi Pemkot Sukabumi untuk memperkuat tata kelola aset berbasis akuntabilitas dan digitalisasi pencatatan.
Penguatan manajemen aset dinilai sangat krusial dalam meningkatkan opini laporan keuangan daerah serta menjaga stabilitas fiskal jangka panjang.
Dengan bertambahnya aset senilai sekitar Rp9 miliar, Pemerintah Kota Sukabumi memiliki ruang lebih luas untuk merancang pembangunan berbasis pemanfaatan aset, tanpa selalu bergantung pada belanja pengadaan lahan baru.
Pemkot Sukabumi menegaskan bahwa proses administrasi dan pengelolaan akan segera ditindaklanjuti agar aset tersebut tidak mengendap tanpa pemanfaatan.
Sinergi antara KPK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah kabupaten/kota dinilai menjadi contoh kolaborasi dalam tata kelola aset negara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan diterimanya hibah ini, Kota Sukabumi tidak hanya memperoleh tambahan aset fisik, tetapi juga simbol komitmen bahwa hasil pemberantasan korupsi harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (Cr5)
