SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah menyiapkan aturan teknis penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.
Saat ini, BKPSDM Kota Sukabumi telah merampungkan draft surat edaran yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Sukabumi. Regulasi tersebut tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi sebelum resmi diberlakukan.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menilai penerapan WFH perlu dikaji lebih mendalam agar kebijakan yang diambil tidak hanya mengikuti instruksi pusat, tetapi juga sesuai dengan kondisi daerah.
“Mungkin perlu dipikirkan lagi alternatif lain selain WFH. Kalaupun saat ini kita menjalankan ketetapan dari pemerintah pusat, tetap harus dilakukan evaluasi ke depan,” ujarnya.
Tujuan Berbeda dengan Masa Pandemi
Feri menjelaskan, kebijakan WFH saat ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan saat pandemi COVID-19. Jika sebelumnya ditujukan untuk mengurangi interaksi fisik, kini WFH diarahkan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, perbedaan tujuan tersebut membuka peluang adanya alternatif kebijakan lain yang lebih efektif dalam mencapai target penghematan energi.
“Karena tujuannya berbeda, sepertinya masih ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan untuk mencapai target tersebut,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Usulan Alternatif Kebijakan
DPRD Kota Sukabumi mengusulkan sejumlah opsi kebijakan sebagai alternatif, di antaranya penerapan hari bersepeda ke kantor serta mendorong ASN untuk lebih aktif menggunakan transportasi umum.
Langkah tersebut dinilai mampu mengurangi mobilitas kendaraan pribadi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Feri juga menegaskan pentingnya regulasi daerah yang jelas dan terukur untuk memastikan implementasi kebijakan WFH berjalan efektif.
“Benar, kita menindaklanjuti aturan pusat, tapi harus ada regulasi daerah yang memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga tujuannya bisa tercapai maksimal,” katanya.
Tantangan di Sektor Pelayanan Publik
Selain itu, Feri menyoroti potensi kendala dalam penerapan WFH, khususnya pada instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ia menilai, layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP tetap membutuhkan kehadiran fisik petugas di kantor, sehingga perlu pengaturan khusus dalam kebijakan tersebut.
“Ini yang akan menjadi tantangan. Saya harap poin ini juga diatur secara rinci dalam regulasi daerah,” ujarnya.
Dorongan Evaluasi Berkala
DPRD juga mendorong agar kebijakan WFH dievaluasi secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerapannya tidak justru menghambat pelayanan publik.
Jika dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, pemerintah daerah diminta segera mencari solusi alternatif yang lebih tepat.
“Kalau ternyata tidak efektif dan malah mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sebaiknya pemerintah mulai memikirkan alternatif lain,” pungkasnya.
Dengan penyusunan regulasi yang matang dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan kebijakan WFH di Kota Sukabumi dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Cr5)
