Pasar Marema Resmi Dilegalkan, Pemkot Sukabumi Proyeksikan PAD Rp170 Juta

SUKABUMIKITA.ID – Setelah 11 tahun terhenti, Pemerintah Kota Sukabumi resmi melegalkan kembali Pasar Marema yang berlokasi di Jalan Kapten Harun Kabir. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penertiban sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pasar senggol yang selama ini tetap muncul setiap tahun meski tanpa izin, kini telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah daerah.

“Kita mengacu kepada tahun kemarin ataupun tahun-tahun sebelumnya, meskipun tidak diberikan izin tetap ada saja pasar senggol. Nah berkaca dari itu, saat ini kita tertibkan agar ada juga pemasukan untuk PAD kita,” ujar Ayep saat diwawancarai, Selasa (24/02/2026).

Ia menjelaskan, Pasar Marema merupakan tradisi tahunan yang telah berlangsung puluhan tahun di Kota Sukabumi. Bahkan, menurutnya, pasar tersebut sudah ada sejak dirinya masih kecil.

“Pasar Marema ini memang sudah menjadi tradisi tahunan. Oleh karena itu, saya selaku kepala daerah mengambil sikap, untuk 2026 ini secara resmi ada kontribusi PAD dari Pasar Marema,” tegasnya.

Pada tahun 2026, kontribusi PAD dari Pasar Marema diproyeksikan mencapai sekitar Rp170 juta. Langkah legalisasi ini juga sejalan dengan fokus Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan kemandirian fiskal melalui penguatan sumber-sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Pasar Marema, Erwin Budiman, menyebutkan bahwa tahun ini tersedia 606 lapak pedagang yang beroperasi. Jumlah tersebut berasal dari total 646 lapak yang disiapkan, namun sebanyak 40 lapak dialihkan menjadi akses gang guna menjamin kenyamanan dan kelancaran arus pengunjung.

“Total lapak sebenarnya 646, tapi 40 kita jadikan gang agar pengunjung lebih nyaman. Untuk ukuran lapak sama, hanya harga yang variatif,” jelas Erwin.

Ia menambahkan, pedagang yang berpartisipasi didominasi penjual pakaian, perabotan rumah tangga, busana muslim, pernak-pernik, hingga makanan siap saji. Mayoritas merupakan pelaku usaha kecil yang rutin memanfaatkan momentum pasar senggol menjelang Ramadhan untuk meningkatkan pendapatan.

Menurutnya, keberadaan Pasar Marema tidak hanya menjadi ruang transaksi ekonomi musiman, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal di Kota Sukabumi.

Legalitas Pasar Marema dinilai sebagai solusi kompromi antara realitas sosial dan kebutuhan penataan kota. Selama bertahun-tahun, pasar senggol tetap hadir tanpa izin resmi. Kini, dengan regulasi dan pengawasan pemerintah, aktivitas perdagangan diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, serta memberikan kontribusi nyata terhadap kas daerah. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *