SUKABUMIKITA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut angkat bicara terkait polemik pendudukan lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/05/2025), Nusron menyayangkan tindakan ormas tersebut yang secara sepihak mengklaim dan menduduki lahan negara.
“Pertama, sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut,” ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebut lahan itu milik ahli waris belum terbukti secara hukum. Pemerintah, dalam hal ini BPN, akan melakukan verifikasi status lahan lebih lanjut, terutama karena menyangkut Barang Milik Negara (BMN).
“Masalah ini masih sebatas dugaan. Belum ada pembuktian. Karena itu, kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut, apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara,” kata Nusron.
BACA JUGA: BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi atas Dugaan Kuasai Lahan 12 Hektare
Menurutnya, selama tanah tersebut masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka tanah itu tetap dianggap sebagai aset negara.
Diketahui sebelumnya, BMKG melaporkan enam orang terkait dugaan pendudukan lahan negara seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare. Mereka adalah J, H, AV, K, B, dan MY. Laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.
Pihak pelapor menjelaskan bahwa para terlapor memasang plang di atas lahan tersebut dengan keterangan bahwa tanah dalam penguasaan ahli waris. Tindakan itu dilakukan sejak Januari 2024.
Sebelum menempuh jalur hukum, BMKG sudah dua kali melayangkan somasi, namun tidak diindahkan. Bahkan, ormas GRIB Jaya disebut-sebut menuntut uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.
BMKG kemudian melaporkan kasus tersebut dengan sangkaan pasal berlapis, yaitu:
-
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin,
-
Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan
-
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Cr5)
Komentar