SUKABUMIKITA.ID – Menjamurnya gerai minimarket modern di Kota Sukabumi mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Agus Samsul, menilai pertumbuhan minimarket saat ini sudah tidak terkendali dan berpotensi menggerus keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Agus mengungkapkan, maraknya minimarket modern terjadi setelah kebijakan moratorium pembatasan minimarket dicabut pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji pada 2024. Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan kebijakan pembatasan tersebut sejak era Wali Kota periode 2013–2018 dan dilanjutkan pada periode 2018–2023.
Menurutnya, kebijakan tersebut dahulu dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Kalau soal minimarket, memang sekarang menjamur dan menurut saya sudah tidak terkontrol. Di setiap penjuru sudah banyak sekali,” ujar Agus saat diwawancarai, Minggu (15/03/2026).
Ia menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam hal evaluasi perizinan serta pengaturan jarak antar gerai minimarket.
Agus menilai, kehadiran minimarket modern yang terlalu berdekatan dengan lingkungan permukiman berpotensi menekan omzet pelaku UMKM, terutama warung kelontong tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil.
Menurutnya, dalam radius tertentu, keberadaan satu gerai minimarket saja sudah cukup memberikan dampak signifikan terhadap usaha kecil di sekitarnya.
“Kalau dihitung, mungkin dalam radius 500 meter sampai satu kilometer itu ada efeknya bagi pelaku UMKM. Satu titik minimarket pasti ada dampaknya terhadap pelaku usaha sekitar, bahkan bisa mengarah ke bangkrut karena pasti kalah bersaing dengan minimarket modern,” jelasnya.
Persaingan tersebut, kata Agus, tidak hanya terjadi dari sisi harga, tetapi juga dari aspek kenyamanan tempat, ketersediaan barang, hingga sistem promosi yang dimiliki ritel modern.
Melihat kondisi tersebut, Agus mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan perizinan ritel modern. Ia menilai perlu ada regulasi yang lebih tegas untuk mengendalikan pertumbuhan minimarket di wilayah kota.
Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, kata dia, antara lain pengaturan jarak antar minimarket, pembatasan jumlah gerai dalam satu wilayah, hingga skema kuota per kelurahan.
“Atau mungkin dari sisi regulasi jarak, atau pembatasan misalnya satu kelurahan satu atau beberapa titik saja. Yang penting ditempatkan di lokasi yang ideal, supaya usaha UMKM tidak terganggu,” katanya.
Agus menegaskan bahwa kehadiran ritel modern pada dasarnya tidak dapat dihindari dalam perkembangan ekonomi perkotaan. Namun, menurutnya pemerintah daerah harus memastikan agar pertumbuhan sektor tersebut tidak mematikan usaha rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Ia menilai keseimbangan antara ritel modern dan UMKM harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan ekonomi daerah.
“Ritel modern boleh berkembang, tapi jangan sampai mematikan usaha kecil masyarakat. Di sinilah pemerintah perlu hadir dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada pelaku UMKM,” tegasnya.
Sorotan ini menambah daftar isu tata niaga ritel di Kota Sukabumi yang dinilai memerlukan evaluasi serius, terutama dalam menjaga keberlanjutan ekonomi kerakyatan di tengah ekspansi bisnis ritel modern. (Cr5)
