LWDB Tempatkan Rp 440 Juta Wakaf Uang ke Sukuk Hijau ST015T4, Komitmen Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat

SUKABUMIKITA.ID Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) resmi mengumumkan penempatan pokok wakaf uang sebesar Rp 440.000.000 ke instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4, sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberdayaan ekonomi, meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf, dan memastikan amanah wakif dikelola profesional, Kamis (27/11/2025).

Penempatan dana ini tersebar ke berbagai program “Dana Abadi”, yakni:

  • Dana Abadi Indonesia Makmur (DAIM): Rp 240 juta

  • Dana Abadi Kota Sukabumi (DAKS): Rp 160 juta

  • Dana Abadi NasDem Gorontalo (DANG): Rp 24 juta

  • Dana Abadi NasDem Kabupaten Sukabumi (DANKS): Rp 13 juta

  • Dana Abadi Suryakanta (DAS): Rp 3 juta

Total pokok wakaf dikelola mencapai Rp 440 juta, dengan tingkat pengelolaan program menyentuh 97,7%. Secara rinci: DAIM 97,4%, DAKS 99,2%, DABM 97,3%, DANG 96%, DANKS 96,4%, dan DAS 62,5%.

Instrumen Syariah Negara yang Aman dan Berkelanjutan

ST015T4 merupakan Green Sukuk Ritel yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI. Instrumen ini dijamin negara, baik pokok maupun kuponnya, sehingga memiliki risiko gagal bayar yang sangat rendah.

Dengan skema imbal hasil floating with floor atau mengambang dengan batas minimal 5,45% per tahun, kupon dibayarkan setiap bulan sehingga memudahkan distribusi manfaat wakaf secara berkala.

LWDB menegaskan bahwa penempatan dana wakaf di instrumen ini memastikan pengelolaan yang syariah-compliant, bebas riba, dan memungkinkan wakaf uang berkembang secara produktif, bukan hanya tersimpan.

Komitmen Transparansi dan Keberlanjutan

Direktur LWDB, Tus Wahid, menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaganya dalam memastikan wakaf dikelola secara profesional.

“Dengan menempatkan pokok wakaf di ST015T4, kami ingin menegaskan bahwa wakaf uang tidak hanya amal, tetapi juga investasi sosial — investasi yang produktif, halal, dan bermanfaat untuk generasi sekarang dan mendatang. Ini adalah wujud tanggung jawab kami sebagai nazhir wakaf untuk menjaga amanah dan memaksimalkan manfaat wakaf,” ujarnya.

Langkah LWDB selaras dengan tiga prinsip utama pengelolaan wakaf:

  1. Transparansi & Amanah — Dana tercatat dalam instrumen resmi negara.

  2. Keberlanjutan (Sustainability) — Imbal hasil digunakan untuk program jangka panjang.

  3. Kepastian Syariah — Pengelolaan sesuai prinsip wakaf dan syariah.

Dampak Nyata: 809 UMK Sudah Terbantu Program Qardhul Hasan

LWDB memastikan hasil kupon sukuk akan dialokasikan bagi berbagai program pemberdayaan ekonomi dan sosial sesuai amanah wakif. Salah satunya, program Qardhul Hasan, pembiayaan tanpa bunga bagi pelaku UMK.

Program yang berjalan sejak April 2025 ini telah:

  • Diserap oleh 809 pelaku UMK

  • Menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 178.750.000

  • Membantu 214 pelaku UMK Kota Sukabumi melalui manfaat wakaf dari DAIM dan DAKS

  • Memiliki repayment rate 100%

Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf produktif mampu menjadi instrumen nyata pemberdayaan ekonomi rakyat. LWDB mengajak para wakif, mitra, dan masyarakat untuk terus mendukung gerakan wakaf produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan berkelanjutan. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *