SUKABUMIKITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi akhirnya secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) kepada Wali Kota Sukabumi. Namun, keputusan tersebut diambil tanpa melalui forum paripurna, sebuah langkah yang memantik pertanyaan publik terkait bobot politik dan daya ikat rekomendasi legislatif terhadap eksekutif.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi, Rabu (24/12/2025), Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, didampingi Wakil Ketua DPRD Rojab Asy’ari dan Feri Sri Astrina, membacakan secara terbuka rekomendasi DPRD atas dua kebijakan strategis Wali Kota Sukabumi yang selama beberapa bulan terakhir menuai sorotan publik.
Wawan menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja mendalam DPRD melalui panja yang telah dibentuk sebelumnya, dengan melibatkan pemanggilan berbagai pihak, penelaahan aspek hukum, tata kelola pemerintahan, serta pertimbangan kepentingan publik.
“Rekomendasi DPRD ini bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk koreksi dan penguatan prinsip good governance. Agar setiap kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat Kota Sukabumi,” ujar Wawan.
Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Sukabumi menyatakan dukungan terhadap program wakaf uang sebagai perbuatan hukum yang sah dalam Islam dan memiliki nilai sosial serta keagamaan. Namun dukungan tersebut diberikan dengan catatan tegas: pelaksanaan wakaf harus profesional, transparan, bebas konflik kepentingan, dan memiliki dasar regulasi yang kuat.
Berdasarkan kajian Panja Wakaf, DPRD merekomendasikan Wali Kota Sukabumi untuk membatalkan sekaligus mencabut kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) terkait Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi tertanggal 27 Maret 2025.
Selain pembatalan dokumen kerja sama, DPRD juga meminta penghentian seluruh aktivitas turunan program tersebut. Dana wakaf uang yang telah terhimpun ditegaskan harus tetap utuh dan dialihkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
DPRD juga mendorong percepatan pembentukan BWI Kota Sukabumi sebagai nadzir resmi, sekaligus menegaskan bahwa ke depan program wakaf uang tidak boleh memberikan hak istimewa kepada satu lembaga tertentu.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). DPRD menilai keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/196-Bappeda/2025 memiliki dasar hukum yang lemah dan berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD).
DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum yang mengatur secara rinci kedudukan, tugas, dan kewenangan TKPP.
Tak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan pencabutan dan revisi Keputusan Wali Kota terkait susunan Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin SH, menyusul dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, khususnya terkait pengangkatan ketua dewan pengawas yang tidak memenuhi persyaratan usia.
Pada poin krusial lainnya, DPRD meminta Inspektorat Wilayah Kota Sukabumi melakukan evaluasi dan audit mendalam terkait dugaan maladministrasi, rangkap jabatan, serta penggunaan dana APBD untuk honorarium TKPP, Dewan Pengawas RSUD, Plt Dewan Pengawas PDAM, hingga staf Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi.
Keputusan DPRD untuk tidak membawa rekomendasi ini ke rapat paripurna menjadi salah satu isu utama yang disorot awak media. Menjawab hal tersebut, Wawan Juanda menegaskan bahwa tidak diparipurnakannya rekomendasi tidak mengurangi substansi pengawasan DPRD.
“Keputusan DPRD memang harus diparipurnakan. Tapi yang kita sampaikan hari ini adalah rekomendasi DPRD, hasil kesepakatan pimpinan fraksi dan AKD. Substansinya 99 persen sama dengan hasil panja,” jelas Wawan.
Ia mengakui adanya perbedaan pandangan (dissenting opinion) dalam pembahasan internal DPRD, di mana opsi tidak diparipurnakan akhirnya lebih dominan.
DPRD menegaskan, apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Wali Kota Sukabumi, lembaga legislatif siap mempertimbangkan penggunaan instrumen pengawasan lanjutan sesuai tata tertib DPRD, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.
“DPRD akan tetap bekerja secara profesional dan menjalankan fungsi check and balance. Kami berharap rekomendasi ini ditindaklanjuti secara serius sebelum kami melangkah ke instrumen pengawasan yang lebih tinggi,” pungkas Wawan. (Cr5)
