Jelang Nataru 2026, Pemkot Sukabumi Gelar Operasi Gabungan Tempat Hiburan Malam

SUKABUMIKITA.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar operasi gabungan ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jumat malam (19/12/2025).

Operasi ini dilakukan sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kesehatan masyarakat.

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dengan melibatkan unsur lintas sektor, di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan, Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan, Dalduk, serta CPM.

Tim gabungan menyasar sejumlah lokasi hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan, jam operasional, serta larangan peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Kota Sukabumi.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, khususnya menjelang momentum perayaan besar di akhir tahun.

“Hari ini Pemerintah Kota Sukabumi melakukan operasi gabungan pemantauan penegakan Perda dan Perkada terkait penegakan aturan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Kami bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan, Polres, Dalduk, Kejaksaan, dan CPM turun langsung ke lapangan,” ujar Bobby kepada awak media.

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut terdapat dua fokus utama, yakni penegakan aturan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Dari aspek kesehatan, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi potensi penyebaran HIV/AIDS terhadap pegawai maupun pengunjung tempat hiburan malam.

“Tadi kita melakukan operasi di dua titik. Yang pertama, Dinas Kesehatan mengecek kesehatan apabila ada indikasi HIV atau AIDS kepada para pegawai dan pengunjung. Ini di lakukan untuk menekan penyebaran HIV/AIDS di tempat hiburan malam,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan juga di lakukan terhadap kemungkinan adanya pengunjung di bawah umur. Dalam hal ini, Dinas P2KBP3A (Dalduk) bersama pihak terkait hadir untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar ketentuan usia.

“Dari Dalduk, kita hadirkan jika ada pengunjung di bawah umur untuk mendapatkan pembinaan. Tadi ada beberapa yang di mintai keterangan, termasuk nomor telepon orangtua. Banyak juga pengunjung yang berasal dari wilayah kabupaten, sekadar mencari hiburan,” tambah Bobby.

Satu THM Perlu Diperiksa Lebih Lanjut

Dari hasil pemeriksaan awal di dua lokasi tersebut, petugas menemukan satu tempat hiburan malam yang terindikasi memerlukan pemeriksaan lanjutan. Pemerintah memastikan tindak lanjut akan di lakukan secara personal dan sesuai prosedur yang berlaku. Operasi serupa juga akan terus di lanjutkan ke sejumlah lokasi lainnya oleh tim gabungan yang telah di bagi.

Wakil Wali Kota Sukabumi juga mengimbau para pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Khususnya, terkait jam operasional dan Perda minuman beralkohol.

“Kami mengimbau para pemilik tempat hiburan malam untuk senantiasa mengikuti aturan terkait jam operasional, serta Perda minuman beralkohol,” tegasnya.

Menurut Bobby, langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk menekan potensi penyebaran penyakit menular, khususnya HIV/AIDS.

“Dengan demikian kita akan mampu menekan penyebaran HIV/AIDS. Meskipun, penyakit ini menular melalui transfusi darah, jarum suntik, air susu, dan cairan kelamin. Namun kami mengimbau agar tidak terjadi penyebaran,” pungkasnya.

Melalui operasi gabungan ini, Pemkot Sukabumi berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Serta, tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan moralitas publik. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *