SUKABUMIKITA.ID – Menjelang libur panjang pertengahan tahun dan libur sekolah, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado istimewa bagi masyarakat Indonesia berupa enam paket insentif ekonomi yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk mendorong aktivitas konsumsi masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun enam bentuk bantuan dan insentif tersebut meliputi sektor transportasi, energi, bantuan sosial, ketenagakerjaan, hingga subsidi iuran BPJS. Selain itu, pemerintah juga memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan di awal Juni 2025.
Berikut daftar lengkap paket insentif yang digulirkan:
1. Diskon Transportasi Umum
- Diskon 30% tiket kereta api
- PPN DTP 6% untuk tiket pesawat
- Diskon 50% angkutan laut
Diskon berlaku selama dua bulan, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.

2. Diskon Tarif Tol
Potongan 20% tarif tol bagi sekitar 110 juta pengguna kendaraan selama masa liburan sekolah (Juni–Juli 2025).
3. Diskon Tarif Listrik
Diskon 50% untuk pelanggan listrik rumah tangga ≤1300 VA, menjangkau sekitar 79,3 juta rumah tangga. Program ini berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
4. Penebalan Bansos dan Bantuan Pangan
- Tambahan Rp200.000/bulan untuk penerima Kartu Sembako (18,3 juta KPM) selama dua bulan.
- Bantuan beras 10 kg untuk jumlah penerima yang sama.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Subsidi Rp150.000/bulan untuk 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Disalurkan satu kali pada Juni 2025.
6. Perpanjangan Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK)
Diskon 50% iuran JKK untuk pekerja sektor padat karya berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri, PPPK, serta pensiunan pada awal Juni 2025. Untuk pensiunan, pencairan dimulai 2 Juni 2025, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan,” ujar Corporate Secretary TASPEN, Henra, dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja