SUKABUMIKITA.ID – Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berada dalam ancaman serius menyusul belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) dana jamaah sebesar USD 8.000 per orang yang hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu gagal berangkat secara massal apabila tidak segera ditangani oleh pemerintah, Kamis (01/01/2026).
Isu krusial ini disampaikan oleh 13 Asosiasi Haji dan Umrah dalam keterangan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, sebagaimana dilansir dari himpuhnews.or.id. Dalam pernyataan tersebut, asosiasi menegaskan bahwa dana PK merupakan komponen vital dalam pembiayaan operasional Haji Khusus.
“Seluruh dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di rekening BPKH. Padahal dana PK ini bersifat krusial karena menjadi sumber utama PIHK untuk membayar kontrak layanan wajib di Arab Saudi,” tulis asosiasi dalam pernyataan resminya.
Akibat belum cairnya dana PK, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut mengalami tekanan likuiditas yang serius. Kondisi ini membuat PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran layanan utama, seperti Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), akomodasi, hingga transportasi darat di Arab Saudi.
Padahal, seluruh layanan tersebut merupakan prasyarat mutlak dalam sistem Masar Nusuk untuk penerbitan visa haji. Tanpa kontrak layanan yang terkunci dalam sistem tersebut, visa jamaah Haji Khusus tidak dapat diterbitkan.
Asosiasi menegaskan, tanpa pencairan PK USD 8.000, PIHK tidak dapat memenuhi tenggat kontrak layanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Konsekuensinya, keberangkatan jamaah Haji Khusus terancam batal.
Situasi ini semakin diperparah oleh ketidaksinkronan kebijakan keuangan nasional dengan timeline operasional Kerajaan Arab Saudi yang telah ditetapkan sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, proses pelunasan jamaah Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, dengan mekanisme PK yang dinilai belum siap secara sistemik.
Menurut asosiasi, mekanisme pencairan PK melalui Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI masih bersifat prematur, sehingga menghambat aliran dana dari BPKH ke PIHK di tengah waktu persiapan yang sangat terbatas.
Batas waktu paling krusial jatuh pada 1 Februari 2026, yang merupakan tenggat akhir penyelesaian kontrak akomodasi di Arab Saudi. Jika hingga tanggal tersebut dana PK belum juga dicairkan, PIHK dipastikan tidak dapat melakukan kontrak layanan dalam sistem, sehingga kegagalan penerbitan visa menjadi keniscayaan.
“Ini bukan persoalan administratif semata. PK USD 8.000 per jamaah adalah faktor penentu keberangkatan. Jika tidak segera dicairkan, kuota Haji Khusus berisiko tidak terserap untuk pertama kalinya,” tegas asosiasi.
Melalui pernyataan resminya, 13 Asosiasi Haji dan Umrah mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan dan penyederhanaan pencairan dana PK jamaah di BPKH, sekaligus menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Pemerintah Arab Saudi.
“Langkah cepat dan konkret diperlukan demi melindungi hak jamaah, menjaga keberlangsungan PIHK, dan mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Haji Khusus Indonesia,” tutup pernyataan tersebut. (Cr5)
