SUKABUMIKITA.ID – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang akan menerbitkan surat edaran larangan hukuman fisik bagi siswa. Menurutnya, guru seharusnya menjadi teladan dan mendidik dengan tutur kata, bukan dengan kekerasan.
“Ya, sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh KDM (Gubernur Dedi Mulyadi). Bahwa guru tidak boleh main fisik,” ujar Danny saat di wawancarai pada Minggu (09/11/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa para pendidik di sekolah sebaiknya menghindari segala bentuk hukuman fisik dalam mendisiplinkan siswa. “Diusahakan semaksimalnya, tidak melakukan hal itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Danny menilai bahwa guru sejati adalah mereka yang mampu mendidik dengan keteladanan dan tutur kata yang baik. “Guru yang benar adalah guru yang memahamkan muridnya dengan tutur kata dan tauladan. Walaupun bila terjadi hal seperti itu main fisik, tentunya guru ada alasan yang amat sangat mengapa melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Danny berharap agar kasus-kasus yang melibatkan guru dan siswa dapat di selesaikan secara bijaksana di lingkungan sekolah. Dirinya menambahkan, bukan langsung dibawa ke ranah hukum.
“Saya berharap apabila terjadi hukuman fisik agar bisa di selesaikan dengan bijaksana, secara kekeluargaan di lingkungan sekolah. Termasuk memperkarakan guru secara pidana menurut saya juga kurang tepat,” pungkasnya.
Kebijakan Pemprov Jabar: Larangan Hukuman Fisik dan Dukungan Hukum bagi Guru
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh guru di wilayahnya untuk tidak memberikan hukuman fisik kepada siswa. Langkah ini di ambil setelah kasus guru menampar siswa di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, viral di media sosial.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, tindakan fisik terhadap siswa berisiko melanggar hukum dan bertentangan dengan semangat pendidikan yang humanis. “Hari ini saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” ujarnya di Bandung, di lansir dari Antara.
Sebagai alternatif, guru di minta menerapkan bentuk hukuman yang edukatif, seperti membersihkan halaman sekolah, mengecat tembok, atau membantu kegiatan sekolah lainnya.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menyiapkan sekitar 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya. Orang tua siswa juga akan di minta menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.
Bagi siswa yang menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku, pemerintah akan mengembalikannya kepada orang tua sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan di lingkungan keluarga. (Cr5)
